Otomotifnet.com - Usai menjual kendaraan bermotor disarankan langsung blokir surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).
Pemblokiran STNK perlu dilakukan untuk menghindari tanggungan pembayaran pajak yang seharusnya bukan jadi kewajiban.
Karena jika nama kalian masih berstatus sebagai pemilik kendaraan yang sudah terjual, maka ketika beli kendaraan baru akan terhitung sebagai kendaraan kedua.
Dengan memblokir STNK, maka saat kalian memiliki kendaraan baru tidak akan terkena pajak progresif.
Proses pemblokiran kendaraan bisa dilakukan dengan mendatangi kantor sistem manunggal satu atap (Samsat) di daerah masing-masing.
Lantas apa syarat yang mesti dibawa jika ingin melakukan pemblokiran STNK?
"Bisa diblokir, kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera datang ke Samsat untuk membuat permohonan pemblokiran, untuk syarat cukup bawa KTP dan KK," ujar Kepala Urusan (Kaur) Standarisasi STNK Subdit Ditregident Korlantas Polri Kompol Fajar Dwi Hanto disitat dari GridOto (27/6/2024).
Syarat kedua yakni dengan membawa surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain).
Kemudian, berapa biaya yang diperlukan untuk mengurus hal ini?
"Untuk biaya tidak ada sama sekali gratis," tegasnya.
Baca Juga: Bikin Bupati Kesal, Data STNK Motor dan Mobil Milik PNS di Kabupaten Ini Terancam Diblokir