Otomotifnet.com - Heboh anggota polisi dilaporkan karena nekat menggelapkan mobil rental milik warga Rowosari.
Diketahui oknum polisi tersebut bertugas di Polsek Kangkung.
Dugaan penggelapan mobil yang dilakukan oknum polisi, Brigpol NTS, yang bertugas di Polsek Kangkung dibenarkan Polres Kendal, Jawa Tengah.
Dari hasil pemeriksaan, mobil sewaan dipindahtangankan oleh Brigpol NTS kepada orang lain, yang kemudian digadaikan oleh orang ketiga di wilayah Mranggen, Demak.
Kasi Humas Polres Kendal Ipda Denny Herawan, saat dihubungi mengatakan, Polres Kendal menerima aduan dari seorang pemilik rental mobil, Agus Siswo, warga Rowosari Kendal pada 11 Mei 2024.
Denny menjelaskan, Unit 3 Satreskrim Polres Kendal tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Kami sudah mengirimkan SP2HP kepada pengadu sebagai bentuk penanganan awal, dan tidak terdapat kesalahan prosedur dalam penanganan kasus ini," ujarnya disitat dari Kompas.com.
Dari hasil penyelidikan, terbukti bahwa Brigpol NTS melakukan penggelapan mobil rental yang kemudian dipindahtangankan kepada orang lain dan digadaikan oleh seseorang di wilayah Mranggen Demak.
Dalam laporan yang diajukan, Brigpol NTS menyewa mobil pada tanggal 14 September 2023 dengan nilai kontrak Rp 6 juta per bulan yang akan disewa selama 10 bulan.
Agus mengantar mobil sewaan itu kepada Brigpol NTS di mushala dekat Polsek Kangkung.