Oknum Polisi Sepakat Rental Mobil 10 Bulan, GPS Dimatikan Bikin Pemilik Lapor Propam

Ferdian - Minggu, 30 Juni 2024 | 12:00 WIB

Ilustrasi deretan mobil rental (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Heboh anggota polisi dilaporkan karena nekat menggelapkan mobil rental milik warga Rowosari.

Diketahui oknum polisi tersebut bertugas di Polsek Kangkung.

Dugaan penggelapan mobil yang dilakukan oknum polisi, Brigpol NTS, yang bertugas di Polsek Kangkung dibenarkan Polres Kendal, Jawa Tengah.

Dari hasil pemeriksaan, mobil sewaan dipindahtangankan oleh Brigpol NTS kepada orang lain, yang kemudian digadaikan oleh orang ketiga di wilayah Mranggen, Demak.

Kasi Humas Polres Kendal Ipda Denny Herawan, saat dihubungi mengatakan, Polres Kendal menerima aduan dari seorang pemilik rental mobil, Agus Siswo, warga Rowosari Kendal pada 11 Mei 2024.

Denny menjelaskan, Unit 3 Satreskrim Polres Kendal tengah menyelidiki kasus tersebut.

"Kami sudah mengirimkan SP2HP kepada pengadu sebagai bentuk penanganan awal, dan tidak terdapat kesalahan prosedur dalam penanganan kasus ini," ujarnya disitat dari Kompas.com.

Dari hasil penyelidikan, terbukti bahwa Brigpol NTS melakukan penggelapan mobil rental yang kemudian dipindahtangankan kepada orang lain dan digadaikan oleh seseorang di wilayah Mranggen Demak.

Dalam laporan yang diajukan, Brigpol NTS menyewa mobil pada tanggal 14 September 2023 dengan nilai kontrak Rp 6 juta per bulan yang akan disewa selama 10 bulan.

Agus mengantar mobil sewaan itu kepada Brigpol NTS di mushala dekat Polsek Kangkung.

Brigpol NTS saat itu membayar Rp 2 juta sebagai uang muka dan berjanji akan membayar kekurangan dengan cara diangsur.

"Pemilik rental mobil telah menerima sejumlah uang sewa sebesar Rp 12 juta. Kontrak seharusnya berlangsung selama 10 bulan dengan total Rp 60 juta," kata Ipda Denny.

Pada 14 Februari 2024, pelacakan GPS mobil tersebut mati dan mobil tidak kunjung dikembalikan oleh Brigpol NTS.

Kemudian Agus melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Kendal pada 11 Mei 2024.

Denny menegaskan bahwa Unit Propam Polres Kendal telah memberikan imbauan kepada Unit 3 Satreskrim untuk menjaga komunikasi yang baik dengan pengadu agar proses hukum dapat berjalan dengan adil.

Saat ini Brigpol NTS masih dalam pemeriksaan tetapi belum dilakukan penahanan.

Baca Juga: Geger Polisi Dipaksa Turun Dari Fortuner, Disebut Ada Kaitan Jual Beli Barang Panas