Otomotifnet.com - Bagi warga Jatim (Jawa Timur) siap-siap, karena sebentar lagi akan diadakan program pemutihan pajak daerah, termasuk pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pada akun Instagram Humas Polda Jatim mengajak warga untuk memanfaatkan program ini.
"Khusus Warga Jawa Timur Ayo Manfaatkan Segera Pembebasan Pajak Daerah 2024 dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Indonesia ke 79 & Memperingati Hari Bhayangkara Ke 78," tulis akun Humas Polda Jatim itu (10/7/2024).
Program ini mulai dilaksanakan pada tanggal 15 Juli sampai dengan 31 Agustus 2024. Catet tanggalnya!
Nah, pada program ini bertajuk 'Pembebasan Pajak Daerah 2024' ini meliputi 4 pembebasan pajak.
1. Bebas bea balik nama dimana untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
2. Bebas sanksi administratif. Khususnya jika terlambat bayar PKB dan BBNKB.
3. Bebas PKB Progresif.
4. Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun lewat.
Buat informasi selanjutnya, Polda Jatim mengimbau untuk mengbungi Kantor Samsat setempat diseluruh Jawa Timur.
Selain Jatim, beberapa provinsi juga masih mengadakan program pembebasan dan pemutihan pajak kendaraan hingga akhir tahun 2024 ini.
Seperti di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Aceh dan Bengkulu.
Baca Juga: Jangan Lupa, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku Loh. Ini Daftar Wilayahnya
Jadi, jangan sampai terlewat mumpung masih ada waktu kan. Ayo Lur!