Otomotifnet.com - Pemerintah mewacanakan program asuransi wajib bagi semua kendaraan, yang mencakup asuransi Third Party Liability (TPL).
Yakni biasa dikenal asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga, atau disingkat TJH3.
Disampaikan oleh Wisnu Kusumawardhana, selaku Retail dan Digital Business Director Asuransi Astra. Klausul asuransi TJH3 merupakan perluasan dari asuransi standar.
Garda Oto sebagai produk Asuransi Astra, telah lama menerapkan perluasan asuransi TJH3.
“Perluasan asuransi TJH3 atau TPL, telah kami terapkan, sifatnya perluasan untuk mengcover resiko diluar polis standar,”
“Semisal bencana alam, huru-hara, hingga resiko menabrak warung di pinggir jalan, itu semua tercover perluasan asuransi TPL,” beber Wisnu, dalam diskusi di booth Astra Financial GIIAS 2024.
Lebih lanjut, pihaknya menyambut baik wacana Pemerintah mewajibkan asuransi TPL, yang akan dicanangkan pemerintah mulai tahun depan.
Yakni merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Di aturan tersebut, tercantum Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai kebutuhan, diantaranya meliputi asuransi TPL.
Baca Juga: Keren, Garda M Klinik Sulap Isuzu Elf Jadi Klinik Berjalan