Bakal Kapok, Korlantas Polri Terapkan Sistem TAR, Catat dan Tandai SIM

Harryt MR - Sabtu, 24 Agustus 2024 | 15:00 WIB

(ilustrasi) Pengendara Yamaha Mio kena tilang, pelat nomor aneh tapi dilepas polisi (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Perilaku konyol dalam berlalu lintas patut diberikan sanksi tegas, sebab perilaku ugal-ugalan saat berkendara kerap bikin celaka orang lain maupun diri sendiri.

Oleh karenanya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan sistem untuk mencatat perilaku berlalu lintas, atau disebut Traffic Attitude Record (TAR). Dijamin bikin kapok, lantaran sanksinya cukup bikin jera.

Sesuai namanya, cara kerja sistem TAR merekam sekaligus memberikan tanda terhadap kualifikasi, dan kompetensi pengemudi.

Khususnya menandai pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang terlibat sebagai pelaku dalam pelanggaran, ataupun kecelakaan lalu lintas. 

Alhasil menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan tertib dalam berlalu lintas.

Hal ini dijelaskan oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, yang saat ini tengah melatih anggotanya untuk segera menerapkan sistem TAR.

“Kita catat yaitu perilaku dari masyarakat pengemudi kendaraan melakukan pelanggaran atau terlibat laka, nanti dapat dinilai pada akhirnya nanti diberi penandaan di SIM,” ungkap Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso.

Baca Juga: Ini Alasannya Kenapa SIM Dibeda-bedakan, Padahal Sama-Sama Naik Motor

Lebih lanjut, saat ini sedang menggalakkan pelatihan operator sistem TAR, yang teranyar telah diikuti oleh 88 peserta dari Polda Daerah.

“Hari ini kita melaksanakan kegiatan pelatihan operator TAR, pelatihan ini merupakan upaya korlantas dalam penanganan Kamseltibcarlantas,