Otomotifnet.com - Penggunaan rotator ataupun sirine yang tidak semestinya dipakai masyarakat umum, memang nyebelin. Pendar cahayanya bikin silau, serta suaranya bikin membahayakan konsentrasi berkendara.
Kedepan, Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri bakal menerbitkan aturan terkait penggunaan rotator dan sirine.
Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun regulasi yang akan mengatur tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirine pada kendaraan bermotor.
“Kami sedang menyusun peraturan yang akan mengatur dengan jelas peruntukan dan penggunaan sirine serta rotator pada kendaraan dinas. Mengingat makin maraknya penyalahgunaan yang terjadi di jalan-jalan utama dan jalan tol,” ungkap Kombes Pol. Herri Rio Prasetyo (5/9/2024).
Ia menambahkan, hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa penggunaan alat tersebut dilakukan dengan tepat, sesuai fungsi dan peruntukannya.
Bocorannya, aturan penggunaan sirine dan lampu rotator, terutama digunakan dalam kegiatan-kegiatan pengawalan resmi petugas Kepolisian.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Herri Rio mengungkapkan, dalam proses penyusunan peraturan, Korlantas Polri melibatkan berbagai pihak yang memiliki kompetensi dan kepentingan.
Baca Juga: Buruan Jangan Ketinggalan, Pemutihan Pajak Masih Ada di 7 Provinsi Ini
“Rekan-rekan kita dari Subdit Gakkum jajaran Polda, para Kasi Laka, para Kasi Tatib dari wilayah. Serta berbagai instansi pemerintah,”
“Seperti Dinas Perhubungan, Kementerian Kesehatan, dan lembaga-lembaga terkait lainnya ikut serta dalam diskusi ini,” beber Kombes Pol. Herri.