Pihaknya ingin memastikan bahwa semua perspektif dan masukan yang relevan akan diperhatikan.
“Sehingga peraturan ini nantinya dapat diterapkan secara efektif dan komprehensif di lapangan,” tegasnya lagi.
Ia menekankan, regulasi ini tak hanya penting bagi petugas Kepolisian. Namun penting bagi instansi lain, serta masyarakat umum, agar dapat memahami dengan baik penggunaan lampu isyarat dan sirine sesuai fungsinya.
“Dengan adanya peraturan ini, diharapkan semua pihak, mulai dari petugas hingga masyarakat, dapat lebih tertib dan memahami peruntukan penggunaan rotator,”
“Seperti penggunaan rotator kuning oleh patroli di jalan tol, atau ambulans oleh Kementerian Kesehatan. Semua akan diatur, sehingga tidak ada lagi kebingungan di lapangan,” urainya.
Baca Juga: Teknologi ABS Bakal Masuk Regulasi Safety, Lagi Digodok Kemenhub
Adapun jika menilik Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penggunaan lampu isyarat dan sirine sudah diatur di UU LLAJ.
Namun, implementasinya masih belum dilengkapi dengan peraturan pelaksana yang spesifik. Hal ini disampaikan oleh Nurhasan Ismal, salah satu narasumber dari Universitas Gajah Mada (UGM).
Dalam kesempatan diskusi tersebut, Nurhasan menegaskan perlunya peraturan turunan soal penggunaan lampu isyarat dan sirine kendaraan bermotor.
Tujuannya agar tercipta lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
“Saat ini, penggunaannya semakin meluas, bahkan oleh kendaraan yang seharusnya tidak berhak memasangnya,” kata Nurhasan.
Ia berharap, melalui aturan baru nantinya akan lebih spesifik dalam mengatur penggunaan rotator dan sirine.