Nyebelin Bikin Silau, Penggunaan Rotator Bakal Diatur Korlantas Polri

Harryt MR - Jumat, 6 September 2024 | 20:00 WIB

Toyota Land Cruiser VX 200 ditilang karena menggunakan lampu rotator dan strobo (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Penggunaan rotator ataupun sirine yang tidak semestinya dipakai masyarakat umum, memang nyebelin. Pendar cahayanya bikin silau, serta suaranya bikin membahayakan konsentrasi berkendara.

Kedepan, Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri bakal menerbitkan aturan terkait penggunaan rotator dan sirine.

Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun regulasi yang akan mengatur tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirine pada kendaraan bermotor. 

“Kami sedang menyusun peraturan yang akan mengatur dengan jelas peruntukan dan penggunaan sirine serta rotator pada kendaraan dinas. Mengingat makin maraknya penyalahgunaan yang terjadi di jalan-jalan utama dan jalan tol,” ungkap Kombes Pol. Herri Rio Prasetyo (5/9/2024).

Ia menambahkan, hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa penggunaan alat tersebut dilakukan dengan tepat, sesuai fungsi dan peruntukannya.

Bocorannya, aturan penggunaan sirine dan lampu rotator, terutama digunakan dalam kegiatan-kegiatan pengawalan resmi petugas Kepolisian.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Herri Rio mengungkapkan, dalam proses penyusunan peraturan, Korlantas Polri melibatkan berbagai pihak yang memiliki kompetensi dan kepentingan.

Baca Juga: Buruan Jangan Ketinggalan, Pemutihan Pajak Masih Ada di 7 Provinsi Ini

“Rekan-rekan kita dari Subdit Gakkum jajaran Polda, para Kasi Laka, para Kasi Tatib dari wilayah. Serta berbagai instansi pemerintah,”

“Seperti Dinas Perhubungan, Kementerian Kesehatan, dan lembaga-lembaga terkait lainnya ikut serta dalam diskusi ini,” beber Kombes Pol. Herri.

Pihaknya ingin memastikan bahwa semua perspektif dan masukan yang relevan akan diperhatikan.

“Sehingga peraturan ini nantinya dapat diterapkan secara efektif dan komprehensif di lapangan,” tegasnya lagi.

Ia menekankan, regulasi ini tak hanya penting bagi petugas Kepolisian. Namun penting bagi instansi lain, serta masyarakat umum, agar dapat memahami dengan baik penggunaan lampu isyarat dan sirine sesuai fungsinya.

“Dengan adanya peraturan ini, diharapkan semua pihak, mulai dari petugas hingga masyarakat, dapat lebih tertib dan memahami peruntukan penggunaan rotator,”

“Seperti penggunaan rotator kuning oleh patroli di jalan tol, atau ambulans oleh Kementerian Kesehatan. Semua akan diatur, sehingga tidak ada lagi kebingungan di lapangan,” urainya.

Baca Juga: Teknologi ABS Bakal Masuk Regulasi Safety, Lagi Digodok Kemenhub

Adapun jika menilik Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penggunaan lampu isyarat dan sirine sudah diatur di UU LLAJ.

Namun, implementasinya masih belum dilengkapi dengan peraturan pelaksana yang spesifik. Hal ini disampaikan oleh Nurhasan Ismal, salah satu narasumber dari Universitas Gajah Mada (UGM).

Dalam kesempatan diskusi tersebut, Nurhasan menegaskan perlunya peraturan turunan soal penggunaan lampu isyarat dan sirine kendaraan bermotor.

Tujuannya agar tercipta lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. 

“Saat ini, penggunaannya semakin meluas, bahkan oleh kendaraan yang seharusnya tidak berhak memasangnya,” kata Nurhasan.

Ia berharap, melalui aturan baru nantinya akan lebih spesifik dalam mengatur penggunaan rotator dan sirine.