Otomotifnet.com – Kabar gembira buat warga Jawa Barat. Mulai 1 Oktober ini Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar), memberlakukan mekanisme pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II).
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) ini rencananya akan digelar hingga 30 November 2024 mendatang.
Tak hanya pembebasan bea balik nama kedua, dalam cuitan akun resmi @bapenda.jabar di Instagram pada Senin kemarin (30/9/2024), juga disebutkan adanya program pemutihan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Berikut ini pengumuman resmi akun @bapenda.jabar di Instagram :
“Program Pemutihan PKB Jabar 2024”
- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
- Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
1 Oktober - 30 November 2024
“Jangan sampai kelewat!!
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Wajib Bawa STNK, Kalau Cuma Ada Fotokopian Ditolak?
So, buat para pemilik kendaraan di wilayah Jawa Barat yang belum balik nama atau pajaknya telat, buruan tuh ambil kesempatan emas ini.
Kapan lagi dapat biaya balik nama gratis dan bebas denda untuk pajak yang telat bayar.
Oiya, keringanan PKB juga berlaku loh bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi Sapawarga.
Tapi Anda perlu lakukan registrasi akun dan memasukkan data terlebih dahulu ya sebelum melakukan pembayaran.
Dan ingat, siapkan juga dokumen-dokumen yang dibutuhkan jika Anda mau melakukan balik nama kedua atau BBNKB-II.
Adapun dokumen yang mesti disiapkan seperti Kartu Tanda Penduduk atau E-KTP untuk pemilik baru.
Kemudian bawa juga BPKB asli, STNK asli, SKKP/SKPD terakhir, Bukti pengalihan kepemilikan, Kendaraan dihadirkan di Samsat, Bukti cek fisik kendaraan, serta fotokopi berkas.
Ingat dan catat tanggalnya, hanya berlaku mulai 1 Oktober – 30 November 2024.