Otomotifnet.com - Bapenda provinsi Jabar (Jawa Barat) sedang mengadakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2024.
Periodenya masih cukup lama sehingga masih bisa mempersiapkan dokumen dan dananya.
Waktu pembayaran dimulai tanggal 1 Oktober sampai dengan 30 November 2024.
Program yang disuguhkan Bapenda Jabar sangat menarik. Karena ada dua, yakni Bebas dan Diskon.
Pertama Bebas Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Pembebasan Denda PKB ini diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.
Kedua, Bebas Bea Balik Nama II.
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Jabar.
Ketiga, Bebas Tunggakan Pokok Tahun ke-3,4,5, dst.
Nah, pembebasan tunggakan pokok tahun ke-3, tahun ke-4 dan tahun ke-5 dan seterusnya ini cukup menarik jika Sobat mempunyai lebih dari satu kendaraan.