Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mendorong penggunaan kendaraan listrik demi mengurangi polusi udara, dan mewujudkan Jakarta yang lebih hijau.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny.
Ia menyebut, dalam rangka memperluas adopsi kendaraan listrik, Pemprov DKI telah mengeluarkan sejumlah aturan dan insentif.
Salah satunya di Peraturan tersebut adalah Pergub DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur kebijakan pajak untuk kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai), atau Battery Electric Vehicle (BEV).
"Peraturan ini memberikan insentif besar bagi pemilik kendaraan listrik, terutama dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," ujar Morris Danny.
Pergub ini menetapkan PKB sebesar 0 persen untuk KBL Berbasis Baterai, baik bagi individu maupun perusahaan.
Baca Juga: Kalah Saing, Produsen Mobil Jepang Mulai Angkat Kaki dari Thailand
Artinya, kendaraan listrik pribadi maupun angkutan umum, termasuk untuk barang dan orang, bebas dari PKB.
Namun, kebijakan ini tidak mencakup kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi listrik.
Lanjut, pemilik kendaraan listrik kedua dan seterusnya juga dibebaskan dari pajak progresif.
Kemudian penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai tidak dikenakan BBNKB.
Begitupun transaksi jual-beli atau perpindahan kepemilikan kendaraan listrik bebas dari biaya BBNKB.
Lewat berbagai insentif tersebut, Pemprov DKI berharap masyarakat semakin tertarik beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.
Pemprov optimis kebijakan pajak yang menguntungkan ini akan meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Jakarta.
Yaitu sejalan dengan target pengurangan emisi gas rumah kaca, dan menjadikan Jakarta kota yang lebih hijau.