Otomotifnet.com - Melalui pesan tertulis (27/10/2024), Astra Tol Cipali mengumumkan kenaikan tarif yang mulai berlaku Rabu, 30 Oktober 2024 pukul 00.00 WIB.
Alhasil besaran tarif baru Tol Cipali (Cikopo–Palimanan) berdasarkan tarif terjauh, untuk Golongan 1 Rp 132.000, Golongan 2 & 3 Rp 217.500, dan Golongan 4 & 5 Rp 273.000.
Sebelum ada kenaikan Golongan 1 dengan ruas yang sama tarifnya Rp 119.000, Golongan 2 & 3 Rp 196.000, sedang Golongan 4 & 5 tarifnya Rp 246.000.
Hal ini disebut telah sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2789/KPTS/M/2024, tertanggal 15 Oktober 2024.
Selain itu berdasarkan Undang-Undang No.2 Tahun 2022, menyatakan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali.
Yakni berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimum) Jalan Tol.
Serta Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2024 Pasal 83, yang menyatakan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Kenaikan tarif tol Cipali, ditegaskan oleh Rinaldi, Direktur Astra Tol Cipali, akan dibarengi peningkatan fasilitas dan layanan.
Baca Juga: Kiprah Tol Cipali, Menghubungkan Jawa Sekaligus Menggerakkan Ekonomi
“Kami secara konsisten melakukan upaya peningkatan kualitas layanan lalu lintas untuk memastikan pemenuhan SPM jalan tol, dan peningkatan kapasitas untuk meningkatkan kenyamanan pengguna jalan,” papar Rinaldi.