Selain itu, untuk perpanjang STNK lima tahunan ini tidak bisa dibayarkan secara daring, melainkan wajib secara luring.
Kemudian, perlu juga membawa kendaraan untuk dicek secara fisik nomor rangka dan nomor mesinnya.
Baca Juga: Wajib Tahu, Inilah 2 Cara Urus STNK dan BPKB Yang Rusak Akibat Banjir
Baca Juga: Sama Tapi Tak Serupa, di Sini Letak Perbedaan STNK Motor Bensin dan Listrik
Baca Juga: STNK Abal-abal Meresahkan, Cek Asli Atau Palsu Pakai 3 Cara Ini
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Modus Pedagang Mobil Ber-STNK Palsu Dan Cirinya
2. Pengawasan Operasi Kendaraan (Tiap Tahun)
Berdasarkan Pasal 15 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dijelaskan bahwa pengesahan STNK tahunan ternyata bukan sekadar prosedur administratif.
Fungsi utamanya adalah sebagai instrumen pengawasan terhadap operasional kendaraan bermotor di jalan raya.
Perpanjangan STNK ini dilakukan tiap tahun untuk pengesahan.
Dalam realisasinya, perpanjangan STNK ini untuk membayar pajak komponen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas).
Selain itu, membayar pajak ini dapat dilakukan dengan cara daring melalui aplikasi Signal.
Jika registrasi secara daring melalui aplikasi Signal, maka akan mendapatkan elektronik TBKP (e-TBKP) dan QR Code.
Kemudian, tidak perlu membawa kendaraan dan dokumen TBKP dapat dikirimkan langsung ke rumah atau domisili pengendara.