Ternyata Ini Alasan Wajib Perpanjang STNK, Jangan Anggap Remeh

Konten Grid - Kamis, 15 Januari 2026 | 16:25 WIB

Kenapa STNK Wajib diperpanjang? Temukan jawabannya di sini. (Konten Grid - )

Otomotifnet.com - Gaes, kalian pasti sudah tidak asing dengan istilah STNK

Hampir semua orang di Indonesia ini pasti memiliki kendaraan, setidaknya motor. 

Sebagai warga negara yang baik dan taat peraturan serta hukum, membuat STNK merupakan salah satu syarat dan keharusan untuk memiliki kendaraan bermotor. 

STNK itu sendiri merupakan kependekan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. 

Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berisi arahan tentang STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun, namun tiap tahunnya berlaku pengesahan atau permohonan perpanjangan. 

Alasan STNK Wajib Diperpanjang

Berikut beberapa alasan dan perbedaan mengapa STNK wajib diperpanjang:  

1. Pembaruan Legitimasi (Lima Tahun)

Berdasarkan Pasal 14 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dijelaskan bahwa perpanjangan registrasi merupakan langkah untuk memperbarui status sah pengoperasian sebuah kendaraan di jalan raya.

Perpanjangan STNK ini berlangsung selama lima tahun sekali. 

Dalam realisasinya, perpanjangan STNK ini akan mengeluarkan biaya lebih banyak karena adanya biaya untuk menerbitkan STNK dan pelat nomor baru. 

Namun, persamaan dengan pengesahan tiap tahun itu adalah sama-sama adanya pembayaran pajak kendaraan. 

Selain itu, untuk perpanjang STNK lima tahunan ini tidak bisa dibayarkan secara daring, melainkan wajib secara luring. 

Kemudian, perlu juga membawa kendaraan untuk dicek secara fisik nomor rangka dan nomor mesinnya.

Baca Juga: Wajib Tahu, Inilah 2 Cara Urus STNK dan BPKB Yang Rusak Akibat Banjir

Baca Juga: Sama Tapi Tak Serupa, di Sini Letak Perbedaan STNK Motor Bensin dan Listrik

Baca Juga: STNK Abal-abal Meresahkan, Cek Asli Atau Palsu Pakai 3 Cara Ini

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Modus Pedagang Mobil Ber-STNK Palsu Dan Cirinya

2. Pengawasan Operasi Kendaraan (Tiap Tahun)

Berdasarkan Pasal 15 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dijelaskan bahwa pengesahan STNK tahunan ternyata bukan sekadar prosedur administratif.

Fungsi utamanya adalah sebagai instrumen pengawasan terhadap operasional kendaraan bermotor di jalan raya.

Perpanjangan STNK ini dilakukan tiap tahun untuk pengesahan. 

Dalam realisasinya, perpanjangan STNK ini untuk membayar pajak komponen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas). 

Selain itu, membayar pajak ini dapat dilakukan dengan cara daring melalui aplikasi Signal. 

Jika registrasi secara daring melalui aplikasi Signal, maka akan mendapatkan elektronik TBKP (e-TBKP) dan QR Code. 

Kemudian, tidak perlu membawa kendaraan dan dokumen TBKP dapat dikirimkan langsung ke rumah atau domisili pengendara.