Otomotifnet.com - Bagi sebagian pemilik kendaraan, ukuran pelat nomor yang besar seringkali dianggap merusak estetika, terutama pada mobil mewah seperti Lamborghini atau motor besar seperti Harley-Davidson yang terkadang tidak memiliki dudukan bawaan yang proporsional.
Alhasil, banyak pemilik yang nekat memindahkan pelat nomor ke dalam dashboard, balik windshield, atau bahkan tidak memasangnya sama sekali demi mengejar tampilan "bersih" dan keren.
Namun, amankah tindakan ini dari jeratan hukum?
Regulasi Resmi Penempatan TNKB
Berdasarkan Pasal 39 Perkap Nomor 5 Tahun 2012, aturan mainnya sudah sangat jelas, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) wajib dipasang pada sisi depan dan belakang pada tempat yang telah disediakan oleh pabrikan.
Secara teknis, setiap kendaraan yang diproduksi sudah dirancang memiliki dudukan standar yang memenuhi spesifikasi keselamatan dan identifikasi kepolisian.
Baca Juga: Baru Tahu, Surat Ini Wajib Ada Sebelum Beli Mobil Pelat Merah
Baca Juga: Pelat Nomor Warna Hijau Ternyata Cuma Dipakai di 3 Wilayah Ini
Baca Juga: Ini Arti 4 Warna Pelat Nomor di Indonesia, Begini penjelasannya
Baca Juga: Ini Cara Baca Tiga Huruf Terakhir Pelat Nomor Kendaraan, Ada Kodenya
Konsekuensi Hukum dan Sanksi Tilang
Jangan main-main dengan identitas kendaraan Anda.
Polisi menegaskan bahwa syarat mutlak sebuah kendaraan boleh melaju di jalan raya adalah terpasangnya pelat nomor di posisi yang tepat.
Jika Anda melanggar dengan memindahkan atau tidak memasangnya, bersiaplah menghadapi Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 (UU LLAJ).
Sanksinya tidak main-main:
-
Pidana kurungan paling lama 2 bulan; atau
-
Denda maksimal sebesar Rp500.000.