Otomotifnet.com - Mulai tahun 2026, pemerintah daerah memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor untuk jenis kendaraan tertentu.
Kebijakan ini terutama ditujukan bagi kendaraan berpelat kuning yang digunakan sebagai angkutan umum orang maupun barang.
Program ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026 di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan tersebut merupakan insentif dari pemerintah daerah guna meringankan beban pelaku usaha transportasi sekaligus mendukung operasional sektor angkutan umum.
Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, untuk kendaraan angkutan umum orang, pengenaan PKB yang semula sebesar 60 persen kini menjadi 30 persen dari jumlah pokok pajak terutang.
Sementara itu, untuk kendaraan angkutan umum barang, pengenaan yang sebelumnya 100 persen kini diturunkan menjadi 70 persen dari jumlah pokok pajak terutang. Insentif ini tidak hanya berlaku untuk PKB, tetapi juga untuk proses BBNKB I (kendaraan baru).
Penurunan Pajak Kendaraan
Dalam aturan baru tersebut, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan pelat kuning diturunkan dengan skema khusus.
Berikut rincian perubahan tarifnya:
1. Angkutan umum orang
Untuk kendaraan yang digunakan sebagai angkutan penumpang, tarif pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya sebesar 60% dari pokok pajak terutang kini diturunkan menjadi 30%.
Selain itu, tarif BBNKB I (bea balik nama kendaraan baru) juga dikenakan sebesar 30% dari pajak terutang.
2. Angkutan umum barang
Sementara itu, untuk kendaraan yang digunakan mengangkut barang, pengenaan pajak juga mengalami penurunan.
Sebelumnya, kendaraan jenis ini dikenakan 100% dari pokok pajak terutang, namun kini turun menjadi 70%.
Untuk BBNKB I, tarifnya ditetapkan sebesar 60% dari pajak terutang.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan biaya operasional bagi perusahaan transportasi serta meningkatkan keberlangsungan layanan angkutan umum.
Syarat Kendaraan yang Mendapat Insentif
Tidak semua kendaraan pelat kuning otomatis memperoleh keringanan pajak tersebut. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
Kendaraan digunakan sebagai angkutan umum orang atau barang.
Perusahaan pemilik kendaraan harus berbadan hukum Indonesia.
Memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.
Untuk angkutan penumpang, wajib memiliki izin trayek atau izin angkutan umum tidak dalam trayek.
Selain itu, badan usaha yang berhak menerima insentif harus berbentuk badan hukum resmi seperti Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi. Kendaraan pelat kuning yang terdaftar atas nama perorangan, CV, atau firma tidak termasuk dalam program keringanan pajak ini.
Tujuan Kebijakan
Pemberian insentif pajak kendaraan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk:
- Mengurangi beban biaya operasional sektor transportasi.
- Mendorong keberlangsungan usaha angkutan umum.
- Mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi barang.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan sektor transportasi umum dapat berkembang lebih baik sekaligus memberikan layanan yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Baca Juga: Link Resmi Daftar Mudik Gratis Mitra Darat Kemenhub 2026, Cek Disini
Baca Juga: Motor 4-Tak Ngebul Putih? Ring Piston atau Klep yang Bermasalah? Simak