Otomotifnet.com - Pemerintah resmi menetapkan aturan pembatasan operasional angkutan barang dalam rangka menyambut arus mudik dan balik Lebaran Idulfitri 2026.
Langkah ini diambil guna memastikan kelancaran lalu lintas dan meningkatkan aspek keselamatan bagi para pemudik yang diprediksi akan mengalami lonjakan signifikan tahun ini.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum, kebijakan sterilisasi jalan dari kendaraan besar ini akan mulai diberlakukan pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Menteri Perhubungan menekankan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi dari periode mudik tahun-tahun sebelumnya.
Data menunjukkan bahwa keterlibatan angkutan barang dalam kecelakaan lalu lintas masih cukup tinggi.
Selain itu, truk dengan dimensi besar dan muatan berlebih (ODOL) sering kali menjadi pemicu perlambatan arus kendaraan di jalur-jalur utama, baik di jalan tol maupun jalan nasional (arteri).
Jenis Kendaraan yang Dibatasi
Pembatasan operasional ini berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang, di antaranya:
-
Mobil barang dengan jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.
-
Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih.
-
Kendaraan dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
-
Kendaraan pengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Pengecualian untuk Kebutuhan Pokok
Pemerintah tetap memberikan kelonggaran bagi angkutan barang yang membawa kebutuhan mendesak masyarakat.
Kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini meliputi:
-
Angkutan BBM dan BBG.
-
Angkutan hewan ternak.
-
Angkutan pupuk.
-
Angkutan logistik bantuan bencana alam.
-
Angkutan barang pokok (sembako).
Meskipun dikecualikan, kendaraan-kendaraan tersebut wajib dilengkapi dengan surat muatan yang sah dan tidak diperbolehkan melebihi kapasitas muatan maupun dimensi yang ditetapkan.
Baca Juga: Catat, Lewat 6 Ruas Tol Ini Gratis Selama Mudik Lebaran 2026
Baca Juga: Resmi! 29 Ruas Tol Ini Mendapat Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran 2026
Baca Juga: Catat, Aturan Baru Penyeberangan Merak-Bakauheni di Mudik Lebaran 2026
Baca Juga: Resmi! Jadwal One Way Padang-Bukittinggi Selama Mudik Lebaran 2026
Cakupan Wilayah Jalur Arteri dan Protokol
Larangan ini berlaku secara luas di jalur-jalur utama mudik, termasuk:
-
Jalur Pantura dan Jalur Tengah Jawa: Menjangkau rute Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon hingga ke perbatasan Jawa Tengah.
-
Jalur Selatan Jawa: Meliputi Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis hingga Banjar.
-
Wilayah Sumatera: Meliputi jalur lintas utama di Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, hingga Lampung (Bakauheni).
-
Bali: Jalur protokol Denpasar-Gilimanuk juga akan diawasi secara ketat.
Sanksi bagi Pelanggar
Petugas di lapangan, baik dari kepolisian maupun dinas perhubungan, akan melakukan pengawasan ketat.
Jika ditemukan angkutan barang yang melanggar jadwal operasional tersebut, petugas akan mengarahkan kendaraan untuk keluar dari jalur utama dan parkir di kantong-kantong parkir yang telah disediakan atau kembali ke pangkalan asal.
Sanksi tilang juga akan diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat dan pelaku usaha logistik diharapkan dapat menyesuaikan jadwal pengiriman barang sebelum tanggal pemberlakuan aturan ini demi mendukung kenyamanan bersama selama masa mudik Lebaran 2026.