Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siang-Malam Lampu Wajib Nyala

Editor - Selasa, 18 Agustus 2009 | 16:21 WIB
No caption
No credit
No caption

No caption
No credit
No caption

Dengan undang-undang baru, lampu nyala di siang hari jadi kewajiban!

OTOMOTIFNET - Undang-undang baru tentang lalu lintas sudah digulirkan. UU no 14 tahun 1992 yang selama ini dipakai digantikan dengan UU no. 22 tahun 2009. Salah satu peraturan yang baru adalah pasal 107 ayat 2 yang mengatur penggunaan lampu utama di siang hari pada sepeda motor.

Pasal ini berbunyi “Sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.” Kalau beberapa waktu yang lalu menyalakan lampu hanya sebagai himbauan, kini benar-benar menjadi kewajiban karena dinilai memiliki peran penting dalam keselamatan berkendara.

“Dengan lampu menyala pada siang hari pengendara sepeda motor akan lebih waspada. Dari spion bisa terlihat kilatan cahaya yang menandakan ada sepeda motor lain di belakang. Begitu juga di depan sorot lampunya akan memudahkan melihat sepeda motor lain,” buka Kombes Condro Kirono, Dirlantas Polda Metro Jaya.


Lebih aman di jalanan padat

Pria ramah ini lalu menceritakan aplikasi peraturan menyalakan lampu sepeda motor di siang hari pada beberapa negara tetangga.

Di Brunai, Malaysia atau Singapura peraturan ini sudah duluan ada dan akhirnya berujung pada spesifikasi sepeda motor yang dibuat “switch on, light on.” Lampu utama langsung menyala ketika mesin dinyalakan.

“Kalau cuma membuat spesifikasi sepeda motor yang “switch on, light on” saya rasa tidak sulit dan tidak akan membuat boros bahan bakar. Kalau begitu pabrikan buat dong sepeda motor dengan spesifikasi seperti ini,” saran pria ramah yang sedari dulu getol mengkampanyekan penggunaan lampu di siang hari ini.

Karena masukan positif ini diungkapkan di depan direksi PT Astra Honda Motor (AHM) saat pembukaan “The 3rd Astra Honda Motor Safety Riding Competition”, komentar langsung berdatangan.

“Sebenarnya di negara lain memang diwajibkan karena ada peraturannya. Dari dulu kita belum buat karena belum ada peraturan seperti ini. Tapi dengan adanya undang-undang yang baru rasanya bisa diaplikasikan pada produk Honda,” ungkap Anggono Iriawan, Safety Riding Manager PT AHM.

“Masukan ini akan kami pelajari karena memang sangat positif khususnya untuk keselamatan pengendara. Lagi pula bila melihat teknologinya sangat mudah untuk diaplikasikan pada produk Honda,” yakin Julius Aslan, Marketing Director PT AHM.

Kalau begitu bisa secepatnya dibuat “switch on, light on” ?

Penulis/Foto: Popo
 

Editor : Editor

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa