Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Persyaratan Mengurus Blokir Surat Kendaraan

Harryt MR - Kamis, 21 Januari 2016 | 18:43 WIB

Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan pemblokiran terhadap barang bukti yang ditilang namun tak kunjung diurus oleh pemiliknya. 
“Sebanyak 12.449 unit dalam kasus tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan Angkutan jalan telah diblokir,” jelas AKBP Budiyanto, Ssos. MH, Kasubdit Bin Gakkum, Ditlantas Polda Metro Jaya. 

Masih menurut AKBP Budiyanto, permasalahan tersebut berpeluang pada timbulnya pelanggaran hukum baru, dengan modus membuat laporan polisi palsu untuk memproses STNK dan SIM baru dengan alasan hilang.

Oleh karenanya, Ia menghimbau kepada masyarakat yang mengalami pemblokiran surat-surat kendaraan untuk diselesaikan terlebih dahulu di Kejaksaan. 
“Setelah itu, bisa mengajukan permohonan buka blokir kepada pihak Kepolisian, dengan melampirkan beberapa persyaratan. Antara lain, kwitansi pembayaran denda dari Kejaksaan, bukti STNK, bukti cek fisik yang telah dilegalisir dan KTP,” bebernya lagi. (Otomotifnet.com)

Editor : Harryt MR

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa