Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada Aturannya, Begini Berkendara Di Kompleks Perumahan Yang Benar

Joni Lono Mulia - Minggu, 7 Januari 2018 | 19:45 WIB
ilustrasi pengendara motor
Motor Plus
ilustrasi pengendara motor

Otomotifnet.com - Sudah pada tahu  belum kalau berkendara di areal atau kompleks perumahan itu ada aturannya?
 
Pastinya, aturan dan beberapa hal ini wajib dikeatahui dan dipraktikkan saat di areal atau kompleks perumahan, demi keamanan dan keselamatan bersama tentunya.

Apa sajakah itu?

(BACA JUGA: Terang Saja Tertangkap, Vespa Ini Punya Nomor Polisi Terpanjang Di Dunia)
 

"Jadi kecepatan paling tinggi di dalam kota itu kan 50 km/jam, sementara di areal kompleks perumahan, maksimal di kecepatan 20-30 km/jam."

"Dalam hal ini, kita sebagai pengguna motor harus mengikuti tata tertib plus etika serta empati," ujar Jusri Pulubuhu, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) kepada rekan GridOto.

Jusri Pulubuhu menambahkan bahwa berkendara di kompleks perumahan harus pelan dan antisipatif.
 
"Kenapa harus menjalakan kendaraan dengan pelan di perumahan? Karena banyak anak kecil dan orang menyeberang berarti sebaiknya berkendara dengan penuh antisipatif," jelas Jusri Pulubuhu.

Berkendara antisipatif itu mendeteki gejala awal yang terlihat dari pantauan mata.
 
(BACA JUGA: Begini Cara Mewarnai Ban Motor, Bisa Dilakukan Sendiri Lo)

"Deteksi bahaya dari awal sejauh mata memandang, saat ada blind spot perlu berhati-hati."

"Biasanya ada anak kecil yang menyeberang sesukanya, jadi harus antisipasi khususnya daerah blind spot," tutup Jusri Pulubuhu.
 
Nah sudah tahu kan?

Jadi mulai sekarang jangan ngebut lagi di areal atau kompleks perumahan.

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa