Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sesuai Aturan Saja, Inilah 7 Pelat Nomor Yang Paling Diincar Polisi Di Operasi Patuh Jaya

Joni Lono Mulia - Kamis, 26 April 2018 | 18:13 WIB
Pelat nomor tidak sesuai aturan
Instagram/polisi_indonesia
Pelat nomor tidak sesuai aturan

 

Otomotifnet.com - Operasi Patuh Jaya 2018 dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dilaksanakan serentak  di seluruh Indonesia mulai tanggal 26 April hingga 9 Mei 2018.

Operasi Patuh Jaya 2018 diselenggarakan demi meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.

Untuk itu, dihimbau kepada semua pengguna kendaraan bermotor untuk melengkapi surat-surat kendaraan.

Berikut juga dengan kelengkapan berkendara di jalan raya haruslah komplet seperti memakai helm standar SNI, kaca spion kiri-kanan dan lain sebagainya.

(BACA JUGA: Keliatan Cuma Satu, Begal di Tukang Nasi Goreng Ternyata Ada 7, Disikat Polisi Cuma Bisa Nunduk)

Selain itu juga mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan supaya tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.

Meskipun sudah diadakan operasi serupa oleh kepolisian.

Masih saja ada sebagian orang yang melanggar ketentuan-ketentuan berlalu lintas yang benar.

Seperti di antaranya, soal pelat nomor kendaraan yang kerap dimodifikasi oleh pemilik motor.

Tujuannya tak lain agar menarik dan unik tampilan pelat motor mereka.

Tahukah bahwa modifikasi pelat motor itu melanggar Undang-Undang Lalu Lintas?

Seperti tercantum di Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

(BACA JUGA: Keren Dan Banyak Ragamnya, Alternatif Pilihan Sok Belakang Untuk All New Honda PCX 150)

Jika melanggar UU di atas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.

Lalu, pelat kendaraan bermotor seperti apa yang paling diincar polisi saat razia?

Seperti dilansir dari Tribunnews menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto ada tujuh model pelat nomor polisi menyalahi aturan dan dipastikan ditilang jika terciduk pihak berwenang.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa