Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Operasi Patuh 2018, Incar Pelat Nomor Kendaraan Modifikasi, Bisa Masuk Penjara

Parwata - Senin, 30 April 2018 | 14:22 WIB
Ilustrasi polisi saat mengadakan razia
Enggar/GridOto
Ilustrasi polisi saat mengadakan razia

Otomotifnet.com - Lebih baik pilih aman bagi yang suka bawa kendaraan pribadi, baik itu mobil atau motor.

Pihak kepolisian mengadakan Operasi Patuh 2018 akan dilakukan sampai 9 Mei 2018

Operasi tersebut  akan merazia kendaraan yang dimodifikasi pelat nomor polisinya.

Modifikasi pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dianggap melanggar pasal 68 UU 22 tahun 2009.

(BACA JUGA: Panik, Toyota Calya Seruduk Penonton, Gagal Aksi di Drifting Liar)

Pada pasal itu disebutkan, kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangannya.

Berikut adalah tujuh hal terkait pelat nomor atau TNKB kendaraan bermotor yang tidak sesuai aturan;

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga tidak terbaca

2. TNKB ditempel logo/stiker/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik, logam, atau kuningan pada kendaraan pribadi

3. Huruf TNKB diubah seperti huruf digital

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com,Tribunjabar.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa