Otomotifnet.com - Sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan Rigid Beton di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp 65 miliar kembali digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, (21/5/2018).
Enam terdakwa dari total 13 terdakwa dihadirkan di Ruang Cakra 9 PN Medan.
Mereka adalah Marwan Pasaribu selaku Kepala Dinas (Kadis) PU Sibolga, Rahman Siregar selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bidang Konstruksi Kota Sibolga TA. 2015, Safaruddin Nasution selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), Jamaluddin Tanjung selaku Direktur PT Barus Raya Putra Sejati, Ivan Mirza selaku Direktur PT Enim Resco Utama dan Yusrilsyah selaku Direktur PT Swakarsa Tunggal Mandiri.
(BACA JUGA: Ketangkep, Ketahuan Nyolong Motor, Maling Cewek Ditinggal Kabur Maling Cowok)
Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Saryana dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Saat sidang berlangsung, Salah satu Hakim anggota yang menyidangkan kasus dugaan korupsi Rigid Beton tersebut sempat menegur saksi bernama Mahani yang juga anggota Pokja karena dianggap berbelit-belit saat bersaksi di persidangan.
"Kalian bisa kena semua ini, ini proyek besar miliaran, jangan main-main," tegas hakim anggota Janverson Sinaga.
Selain mengingatkan saksi, Janverson juga menanyakan kepada saksi tentang jumlah proyek yang dipegang saksi.
"Saudara pegang proyek berapa miliar? Nah Rp 10 miliar itu bukan proyek kecil," tegas Janverson.
Mendengar ucapan dari Hakim saksi langsung menjawab.
(BACA JUGA: Ada Apa Nih? Bos Honda Sarankan Lorenzo Cabut Dari Ducati)
"Ada surat dari Kepala Dinas Marwan Pasaribu dan PPK untuk penunjukan langsung pemenang tender pak."
"Suratnya disimpan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pak, sama Bustanul Arifin," ujar saksi dihadapan Majelis Hakim Saryana.
Selain Janverson hakim anggota Denny juga sempat menegur saksi untuk menjelaskan cara memenangkan tender.
"Gimana sistemnya, lelang atau ditunjuk?," tanya hakim Denny.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR