Otomotifnet.com - Tuntutan hukum dilakukan pemilik Nissan Elgrand terhadap PT Nissan Motor Indonesia, Nissan Motor Distribusi Indonesia dan Menteri Perhubungan.
Pemilik Elgrand itu di antaranya Dr. David Tobing, Agus Soetopo dan Dessy Tiurlan Sagala sebagai penggugat mendaftar gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Register 317/PDT.G/2018/PN.JKT.PST diajukan setelah Para Penggugat merasa dirugikan.
Persoalannya para penggugat merasa mobil miliknya, yaitu Nissan Elgrand 2.5 HIGHWAY STAR (4X2) A/T tidak dilengkapi ban cadangan (serep) serta tempat ban cadangan.
(BACA JUGA: Tragis, Anggota Klub Toyota Rush Tewas Ditimpuk Batu Besar di Tol, Anggota Lain Diminta Waspada )
“PT Nissan Motor Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menyediakan ban cadangan dan tempat ban cadangan."
"Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan telah mewajibkan kepada pihak yang membuat, merakit, dan/atau mengimpor kendaraan motor secara massal untuk melakukan Uji tipe terhadap fisik atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor."
"Bahwa komponen-komponen yang harus dipenuhi dalam uji tipe tersebut meliputi keberadaan ban cadangan dan tempat ban cadangan,” kata Dr. David Tobing.
(BACA JUGA: Sosok Ini Yang Bikin Mulus Kepindahan Lorenzo Ke Honda, Dulu Orang Dekatnya)
Dr. David Tobing menambahkan Kementerian Perhubungan juga harus ikut bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh pemilik Nissan Elgrand karena Kementerian Perhubungan merupakan instansi yang berwenang untuk mengeluarkan Sertifikat Uji Tipe terhadap Pengujian fisik serta rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.
Penggugat menilai bahwa Kementerian Perhubungan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah mengeluarkan Sertifikat Uji Tipe terhadap mobil Nissan yang Para Penggugat beli yang seharusnya tidak lulus Uji Tipe karena tidak menyediakan ban cadangan dan tempat cadangan.
“Tergugat juga telah menyebabkan penggugat berpotensi mengalami kerugian (potential loss) karena apabila mengemudikan kendaraan tersebut di jalan. Penggugat dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo. Pasal 57 ayat (3) jis. Pasal 278 UU Lalu Lintas,” tandas Dr. David Tobing.
(BACA JUGA: Ini Faktanya, Salah Satu Pajero Sport Paling Ceper, Kabarnya Ada Segini Se-Indonesia)
Ketiga pemilik Nissan Elgrand yang merasa dirugikan mengajukan gugatan hukum bahwa PT NMI, NMDI dan Menhub melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan Menhub membatalkan sertifikat uji tipe Nissan Elgrand Highway Start A/T.
Serta tuntutan terakhir meminta PT NMI mengembalikan dana masing-masing yang nominalnya Rp 830 juta atau setara dengan Rp 2,49 miliar.
Dan mengembalikan Nissan Elgrand ke pihak PT NMI.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR