Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Repot Berlipat Ganda, Nunggak Pajak Maka Nomor Motor Atau Mobil Jadi Bodong, Urus Dari Awal Lagi

Joni Lono Mulia - Kamis, 26 Juli 2018 | 15:45 WIB
Razia penunggak pajak kendaraan bermotor di Jakarta Timur, (25/7/2018)
Kompas.com/Stanly Ravel
Razia penunggak pajak kendaraan bermotor di Jakarta Timur, (25/7/2018)

Otomotifnet.com - Perhatian nih bagi pemilik kendaraan, motor dan mobil, yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Bila sampai terjaring razia tidak diberi sanksi berupa penilangan lagi.

Akan tetapi, penunggak pajak kendaraan bermotor yang kena razia akan diminta langsung melunasi tunggakan pajak mereka di lokasi razia.

Jika tidak, mereka diminta membuat surat pernyataan bahwa akan melunasi pajak kendaraan terutang dalam waktu tiga hari ke depan.

"Kami sosialisasi dan kami masih bijaksana. Mereka (penunggak pajak) yang terjaring diberikan kesempatan untuk melunasi di tempat dengan Samling (Samsat Keliling) atau membuat surat pernyataan untuk melunasi," ucap Kasubag TU Unit Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Baik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin, Kamis (26/7/2018).

Menurut Iwan Syaefuddin, wajib pajak yang membuat surat pernyataan akan diberikan waktu untuk membayar pajaknya dalam waktu tiga hari setelah surat dibuat.

(BACA JUGA: Tepergok... Inikah Penampakan Suzuki Wagon R Terbaru?)

Editor : Joni Lono Mulia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa