Contoh kasuistis terkait masih dihitungnya pajak progressif setelah kendaraan hilang dicuri dialami oleh Oji (nama samaran). Warga Boyolali yang merantau di Jakarta ini telah kehilangan motor 1 tahun lalu, kemudian dirinya membeli motor baru. Mengingat motor pertama masih dalam status kredit maka dirinya mengurus klaim asuransi dengan melampirkan surat laporan kehilangan ke kepolisian.
Setelah motor barunya sampai di rumah, Oji kaget karena dirinya terkena pajak progresif yang tertera pada STNK di motor keduanya. “Iya padahal saya sudah melakukan pelaporan kehilangan ke Kepolisian. Lantas apakah pelaporan kehilangan tidak otomatis memblokir identitas kepemilikan motor saya? Sehingga saya tidak perlu dikenakan pajak progresif mengingat motor pertama saya sudah dilaporkan hilang,” ucap pria yang berpofesi sebagai konsultan di salah satu perusahaan swasta ini.
Pertanyaan ini dirujuk kepada pihak yang berwenang untuk menjawab, dalam hal ini adalah pihak Kepolisian. “Laporan kehilangan bersifat memberikan informasi status hilangnya kendaraan. Termasuk kronologis serta identitas pemiliknya. Bukan berarti termasuk memblokir kepemilikannya,” terang Iptu Yayat Supriyatno, Kanit STNK Samsat Cinere, Depok.
Berkas laporan kehilangan kendaraan seterusnya akan diproses sebagai bahan penyidikan. “Data kendaraan yang hilang akan masuk ke Regident (Registrasi dan Identifikasi) Polda. Jika ingin memblokir Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maka dilakukan dengan cara terpisah, yakni melalui Samsat yang di dalamnya terdapat dinas pendapatan daerah,” lanjut Iptu Yayat.
Flowchart Blokir PKB di Samsat
Tata cara blokir PKB pun sebetulnya tidak sulit, yakni tinggal mendatangi kantor Samsat untuk mengurus proses administrasinya. “Setelah proses blokir dilakukan, maka Dispenda akan menghapus kepemilikan kendaraan yang diatasnamakan pada diri Anda. Sehingga dikemudian hari Anda tak perlu membayar pajak progresif atas kendaraan tersebut kerena status kepemilikannya telah diblokir,” terang Bernardo, Kepala Seksi Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.
Masih menurut Bernardo, memang sudah menjadi keharusan jika kendaraan telah dijual ataupun hilang maka pemilik kendaraan harus memberi laporan ke Dispenda yang berada di Samsat. “Prosesnya cepat kok, hanya tinggal isi formulir dan melengkapi persyaratannya,” sambung Bernardo, yang berkantor di Jl. Abdul Muis, No. 66, Jakpus. (mobil.otomotifnet.com)
Datang ke Samsat dimana kendaraan terdaftar -> Melengkapi Persyaratan (Isi Formulir pelepasan dan penyerahan hak kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor, Materai Rp 6 ribu, Fotocopy KTP, Fotocopy KK) -> Serahkan seluruh persyaratan ke loket tata usaha Dispenda
Editor | : |
KOMENTAR