Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wacana Tilang Tanpa Sidang, Persempit Gerak Calo

billy - Kamis, 18 April 2013 | 09:59 WIB
No caption
No credit
No caption


Belum lama ini ada wacana yang dilontarkan Ketua Mahkamah Agung (MA), Dr. Hatta Ali , S.H soal ditiadakannya sidang tilang di Pengadilan Negeri.

"Karena sidang tilang rawan calo," tegas Dr. Hatta Ali. Ia pun mengusulkan tak perlu ada sidang, tetapi hanya mengirimkan surat tilang lalu membayar denda.


Wacana ini perlu dipertimbangkan. Sebab, urusan sidang tilang butuh waktu. Seorang peserta tilang di Jakarta Barat sempat mengeluh.

"Ribet urusannya. Kena tilang di Grogol, harus bayar denda ke BRI cabang Kota Rp 500 ribu. Ikut sidang akhirnya diketok Rp 50 ribu. Karena ada sisa, saya harus menyerahkan bukti denda ke BRI kota lagi untuk mendapatkan kembalian denda yang sudah saya setor," ujar seorang peserta sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang enggan disebut namanya, Jumat (5/4).

Mekanisme sidang tilang di pengadilan dijadwal setiap Jumat. Pelanggar bersama-sama dengar putusan hakim. Setelah diketok dendanya, lalu menuju ke loket pengambilan pembayaran denda dan mengambil barang bukti.

Dalam UU No. 22/2009 diperbolehkan sidang diwakilkan. Makanya banyak calo yang menawarkan diri.  (motor.otomotifnet.com)

Editor : billy

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa