Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemberlakuan Hem Wajib SNI Masih Mandul!

Editor - Senin, 19 April 2010 | 11:20 WIB
No caption
No credit
No caption

No caption
No credit
No caption

OTOMOTIFNET - Per 1 April lalu, Permen (Peraturan Menteri) Perindustrian No. 40/2008 dan No. 40/2009 dan UULAJ (Undang-UNdang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) No. 22/2009 tentang pemberlakuan helm wajib SNI berembos dimulai, namun kenyataannya, di hari tersebut belum ada action dari aparat maupun departemen terkait.

Kalau pun ada, hanya di beberapa lokasi, seakan tidak kompak untuk memberlakukan aturan soal keselamatan pengendara motor. Boleh dibilang, masih mandul!

BELUM KOMPAK

Di hari yang bertepatan dengan hari April Mob itu, OTOMOTIF sempat memantau beberapa lokasi di Jakarta dan Bandung. Khususnya ingin melihat ada action dari aparat kepolisian di lapangan.

Contoh di persimpangan Coca-Cola, Cempaka Putih, Jakpus, serta di bilangan Kebon Sirih, Jakpus yang terpantau langsung di beberapa ruas jalan Raya di ibukota.

Menurut salah satu personel Polantas, yang kebetulan sedang bertugas di wilayah Kebon Sirih, Jakpus, sangsi tegas mulai diberlakukan dengan penindakan persuasif maupun tilang di tempat.

“Kalau terbukti helm yang dipakai tidak berstandardisasi SNI, langsung ditilang dan dikenai denda Rp 250 ribu,” kata personel Polantas yang bertugas tadi.

Berbeda pantauan di Cempaka Putih, Jakpus, dekat ITC Cempaka Mas. Petugas hanya memberi peringatan kepada pelanggar yang memakai helm non-SNI.

“Kami lebih fokus menindak tegas pelanggar peraturan yang masuk ke jalur cepat. Untuk pengendara yang tidak pakai helm berlogo SNI, hanya diberi peringatan untuk memakai helm yang sudah berstandardisasi SNI,” urai personel Polantas yang bertugas di kawasan itu.

Lain lagi di Bandung. “Sebenarnya di kota Bandung helm berstandarkan SNI baru hanya bersifat sosialisasi. Jadi operasi tidak akan menilang para pengguna helm yang belum SNI. Tapi kita akan menilang untuk yang lainnya, terutama kelengkapan surat dan kelengkapan motor seperti spion, lampu dan yang tidak menyalakan lampu pada siang hari,”ujar AKBP Iim Abdurochim.

Gimana pengguna helm impor? “Untuk helm impor sebenarnya lebih bagus dari helm lokal. Karena itu, kita belum akan menilang pemakai helm impor yang berstandar international. Tapi bagi pemakai helm lokal, lebih baik ganti karena sosialisasi hanya satu bulan saja. Tapi bagi para pemakai helm cetok atau batok ya siap-siap saja untuk ditilang. Kan aturan itu sudah lama,” tutup Kanit Lantas Polresta Bandung Tengah itu.

Sosialisasi helm SNI pada hari pemberlakuannya malah digelar oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional) yang hanya sebagai regulator, bukan penindak hukum atau produsen helm. Acara bertajuk SNI Thon (SNI Marathon) ini mensosialisasikan helm SNI embos ke berbagai daerah di Indonesia.

“Sebenarnya kita bukan mengkampanyekan helm SNI tapi mengkampanyekan mulai lah masyarakat patuh dengan UU. Jadi sebenarnya gerakan ini adalah memberitahun kepada masyarakat untuk patuh kepada UU. SNI helm hanya sarana,” jelas Dr. Bambang Setiadi, kepala BSN saat dijumpai di Senayan, Jaksel (1/4).

Apa ada jaminannya safety? “Helm SNI ada jaminan kalau helm itu aman dipakai. Sebab sudah melewati uji laboratorium paling tidak ada 9 item pengujian, ada tes kekerasan helm, kemampuan mengikat dalam kepala, bahkan dari 9 item ada 3 item mengenai tali pengikat helmnya,” imbuh Bambang yang melakukan trade-in 1.300 helm ber-SNI embos dengan helm non-SNI.


waspada, di lapangan polisi sudah mengantongi daftar denda!

TINDAKAN MINIM

Peraturan dan ketentuan teknisnya sudah ada, lantas bagaimana penindakannya? Karena jika melihat kenyataan di lapangan tadi seakan aparat Kepolisian masih ‘malu-malu kucing’ untuk mengambil keputusan.

Menanggapi hal itu, Kombes Drs. Zulkarnain mengatakan, tentu saja Polisi harus menegakkannya, tapi kita harus pahami bahwa semangat atau materi adanya UU ini adalah untuk melindungi keselamatan dari masyarakat.

“Sungguhpun Polisi akan menegakkan hukum, tetapi juga melakukan tindakan-tindakan persuasif, edukatif, koordinasi. Misal dalam hal ini dengan pemerintah daerah, pusat dan seluruh komponen yang bertanggung jawab terhadap lalu lintas dan angkutan jalan ini,” ujar Kabag Mitra Div. Humas Polri.

Jadi belum ditindak dong? “Ya... kalau memang sudah memungkinkan akan ditilang, walaupun persuasif dan edukatif dulu. Simpatik dulu yang akan diberlakukan oleh direktorat lalu lintas Polri. Tetapi kita berlakukan,” jawab pria doyan berpantun ini.

Sebenarnya, gak cuma tugas kepolisian, yang paling penting bagaimana pengawasan barang di pasar (toko). Karena akan percuma jika pengendara motor yang ditindak, sementara penjualnya masih leluasa menjual helm non-SNI.

“Ada direktorat di departemen Perdagangan (direktorat pengawasan barang dan jasa, red). Mereka harus lebih aktif daripada sekarang,” tegas Bambang.

Soalnya direktorat itulah yang se­benarnya jadi garda terdepan untuk mengawasi barang beredar di pasar. Jangan seperti dialami Zainudin, salah satu pengendara motor di Jakarta yang ingin safety tapi jadi salah informasi.

“Saya sudah beli helm full face 3 bulan lalu seharga Rp 250 ribu. Tapi per 1 April ini malah suruh diganti. Trus, helm baru ini gak bisa kepake lagi dong. Apakah toko atau produsen helm bisa mengganti helm saya dengan helm yang sama yang sudah SNI,” keluh pria yang ditemui di acara SNI-Thon ini.

Gimana tuh?


Penulis/Foto: SS, Anton, Pj / Anton, Jodi

Editor : Editor

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa