|
"Padahal mobil saya cuma satu, yang lainnya sudah lama dijual," ujar Eri, salah satu pemilik Daihatsu Terios. Nah, itu yang perlu dicermati. Sejak adanya pajak progresif, pemilik kendaraan yang menjual kendaraannya harus segera melakukan pemblokiran.
Wah, bagaimana caranya? Mudah kok. Cukup datangi kantor Samsat setempat yang wilayahnya sesuai dengan alamat di STNK. Kemudian datangi bagian TU Pajak dan minta permohonan pemblokiran kendaraan.
"Namanya 'Blokir Atas Lapor Jual Kendaraan', pemilik kendaraan yang sudah menjual kendaraannya bisa segera melaporkan ke Samsat agar tidak terkena pajak progresif," papar Arief Susilo, dari Bidang Pengaturan dan penyuluhan Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.
Sebelum mendatangi Samsat, siapkan dulu KTP dan Kartu Keluarga sebagai bukti validasi terhadap data kendaraan yang akan di blokir. "Itu saja kok syarat administrasinya," tambah Arief.
Nah, Arief menambahkan, proses pemblokiran juga tidak lama kok, maksimal satu minggu. "Tapi biasanya tiga hari juga sudah selesai," ungkapnya.
Pemblokiran tersebut, dimaksudkan untuk merapihkan database kendaraan yang terdaftar di Samsat, yang nantinya tentu berpengaruh terhadap pendataan pemilik kendaraan yang terkena atau tida terkena pajak progresif.
"Kalau bisa segera setelah kendaraan kita dijual, karena kalau menunggu saat membayar pajak, nanti bisa kena denda keterlambatan pajak, karena kan proses pemblokiran butuh waktu lagi," jelas Arief.
Jadi, agar nantinya tidak kelimpungan, tidak ada salahnya kan segera melapor? (mobil.otomotifnet.com)
Editor | : | billy |
KOMENTAR