Nah, kalau sampai berbagai alternatif mobilitas masyarakat dibatasi, lalu mau sampai kapan masyarakat dipaksa menggunakan transportasi umum yang buruk? Dan jadi muncul pertanyaan besar; Sebenarnya, untuk siapa transportasi umum diciptakan? Apapun jenis dan bentuknya angkutan umum tersebut.
Mari kita mencari jawabannya. Kakau angkutan umum diciptakan untuk para pengusaha angkutan umum. Ya, layanan Grab dan Uber memang perlu ditutup, kalau tidak usahanya bisa gulung tikar karena kalah bersaing--dari tarif dan layanan.
Atau angkutan umum diciptakan untuk para supir dan kondektur? Kalau aplikasi transportasi online tidak ditutup, mereka tidak bisa mencari makan karena kalah bersaing.
Atau jangan-jangan, sedari awal angkutan umum diciptakan untuk masyarakat. Jadi, semua jenis dan bentuknya tentu disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat itu sendiri.
Dan menjadi sah kalau masyarakat menjadi "juri massal" yang objektif, memilih angkutan umum yang sesuai dengan dirinya--apapun jenis dan bentuknya.
Selama pemerintah tidak juga menyediakan angkutan umum yang sesuai dengan masyarakat, apakah salah ketika jadi banyak bermunculan alternatif transportasi. Dipoles sedikit oleh teknologi, maka jadilah Uber, jadilah Grab.
Dan kenapa juga disebut ilegal? Ilegal itu untuk sesuatu yang melanggar, sementara startup seperti Grab dan Uber hadir saat aturan yang terkait belum ada, tidak tersedia. Jadi apa yang salah?
Baik Uber dan Grab pun sudah berulang kali mengklaim kalau mereka bukan perusahaan angkutan umum. Mereka menyatakan mereka adalah perusahaan teknologi yang menghubungkan antara penumpang dan pengendara, sehingga tak selayaknya diperlakukan sebagai perusahaan taksi.
Justru pemerintah yang sebenarnya tidak update, sehingga kecolongan. Fenomenanya sudah terjadi duluan tanpa bisa diantisipasi oleh aturan resmi. Padahal, salah satu fungsi hukum adalah mengarahkan, artinya selalu berada di depan dari masyarakat.
Lalu sekarang aplikasi mobilitas online itu harus ditutup? Bukan malah justru pekerjaan rumah saat ini adalah bagaimana membenahi aturan yang ada agar lebih adil, lebih menjangkau banyak kalangan dan perkembangan zaman.
KPAD berkomentar kalau tarif angkutan umum jadi mahal karena aturan yang berlaku. Ketuanya, Cecep Handoko mengungkapkan keluh kesahnya. Beberapa permintaannya antara lain agar pihak Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan yang tegas untuk taksi berbasis aplikasi seperti ketentuan membayar pajak dan uji kelayakan kendaraan.
Perusahaan taksi konvensional sudah mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Pemprov DKI. Semua kendaraan diklaim layak, selalu diservis rutin dan membayar pajak. Tapi entah untuk, maaf sekali lagi, Metromini cs.
Jadi rumit kalau sudah sampai di sini, karena jadi melibatkan banyak pihak. Selain Kementerian Perhubungan, juga akan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sementara masyarakat taunya, butuh sesegera mungkin transportasi umum yang mudah, murah, aman dan nyaman. Tak peduli bentuk dan jenisnya!
Kenapa jadi rumit untuk menyediakan transportasi umum untuk masyarakat? Kalau pemerintah tidak bisa, ya kenapa segelintir masyarakat tidak berinisiatif untuk menawarkan solusi? Kalau perusahaan atau perorangan lokal Indonesia belum ada yang mau memulai, kenapa orang asing yang menawarkan harus ditolak?
Coba kalau angkutan umum yang tersedia banyak, baik ragam jenis dan bentuknya, mudah, aman dan nyaman, juga murah yang disediakan pemerintah. Siapa yang mau pakai Uber atau Grab?
Karenanya, kembali lagi ke pertanyaan semula; sebenarnya untuk siapa angkutan umum diciptakan? Untuk masyarakat? Untuk pengusaha angkot? Untuk para supir angkot? Silakan dijawab karena dari jawaban itu kita bisa memulai perubahan.
Editor | : | Bagja |
KOMENTAR