Pengakuan Mereka Yang Takut Polisi
Setiap orang punya alasan tersendiri mengapa mereka panik saat melihat polisi. Deviana (21), misalnya, pernah terpaksa menuruni rekan boncengannya di tengah jalan lantaran panik melihat polisi yang sedang mengatur lalu lintas.
Wajar saja, sebab temannya tidak mengenakan helm. Meski begitu, Devi mengaku tak panik jika memang memiliki surat berkendara lengkap dan tidak melakukan kesalahan.
“Enggak takut sih, cuma kadang kesel aja kalo yang sogokan. Bikin citra polisi jadi jelek,” tambahnya.
Uniknya, police anxiety ternyata juga bisa diamali oleh anak polisi lo. Contohnya Ika Mega (21). Perawat di RSUD wilayah Depok ini mengaku pernah punya pengalaman diberhentikan petugas meski merasa sudah lengkap.
“Dia minta kelengkapan surat. Nah, pas gue keluarin semuanya, ternyata SIM gue mati dan gue nggak tau kalau SIM gue mati. Mana lampu depan juga mati,” kenang Ika yang saat itu mengendarai motor.
Karena pengalaman itulah, terkadang Ika masih suka merasakan panik saat melihat polisi menggelar razia.
“Gue lebih takut soalnya domelin ama bapak gue kalau sampe ketilang haha,” akunya. •
Simak Beberapa Aturan Berikut
Sekarang udah tau kan penyebab timbulnya Police Anxiety? Sebelum penyakitnya makin ‘akut’, yuk obati dengan belajar berlalu lintas yang baik dan benar.
Bripka Sunardi, anggota Patroli Polsek Tambora Jakarta Barat membeberkan beberapa hal yang perlu kita ketahui terkait Operasi Patuh Jaya.
Operasi tersebut merupakan operasi gabungan yang melibatkan semua aparat, dari Polri, TNI dan lainnya.
“Operasi Patuh Jaya sebenarnya bertujuan membuat masyarakat menaati peraturan lalu lintas, mencegah terjadinya kecelakaan, serta mendidik masyarakat supaya lebih tertib dan disiplin,” ujarnya.
Operasi Patuh Jaya tak berbeda dengan razia lalu lintas yang rutin digelar kepolisian.
Berikut biaya resmi yang dikenakan kepada pelanggar lalu lintas.
Ini adalah denda maksimal yang sewaktu-waktu bisa berubah, tergantung tuntutan di persidangan. •
1. Masuk jalur busway, denda maksimal untuk roda empat dikenakan Rp 1 juta, sedangkan roda dua dikenakan denda Rp 500.000.
2. Tidak mengenakan helm atau melanggar rambu rambu lalu lintas dikenakan Rp 150.000.
3. Tidak memiliki SIM didenda maksimal Rp 500.000.
4. Tidak menggunakan spion dan lain-lain sekitar Rp 50.000.
Editor | : | Parwata |
KOMENTAR