Jakarta - Hari ini (09/01), tim investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan kesimpulan bahwa Terlapor I (Yamaha) dan Terlapor II (Honda) terbukti memiliki kesamaan pola dalam menaikkan harga jual skutik 110cc-125 cc secara bersama-sama.
Menurut analisis tim investigator, berdasarkan keterangan saksi dan bukti. Diduga telah terjadi pelanggaran Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat (1), yang isinya pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Sejurus dengan tudingan ini, tim investigator yang diwakili oleh Helmi Nurjamil, anggota tim investigator KPPU, merekomendasikan 5 poin putusan kepada majelis hakim. Salah satunya adalah merekomendasikan kepada majelis hakim untuk melarang Yamaha dan Honda untuk menjual motor dengan harga OTR.
Rincian detailnya adalah; Pertama menyatakan bahwa Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) UU No 5 Tahun 1999.
Kedua, menghukum Terlapor I dan Terlapor II berdasarkan Pasal 47 UU No 5 Tahun 1999.
Ketiga merekomendasikan kepada majelis hakim komisi untuk melarang Terlapor I dan Terlapor II menetapkan harga jual (on the road) sebagai harga referensi untuk konsumen (end user), melainkan hanya sebatas harga off the road.
Keempat, merekomendasikan kepada majelis komisi untuk memberikan saran kepada pemerintah, khususnya instansi terkait untuk melarang pelaku usaha otomotif memberikan harga referensi kepada main dealer atau dealer dengan memasukkan komponen harga BBN (Bea Balik Nama) atau sejenisnya yang pada pokoknya komponen harga tersebut bukan merupakan struktur harga dari prinsipal (pabrikan).
Kelima, menyatakan bahwa biaya BBN dan biaya tambahan lainnya yang dipungut oleh negara dibayarkan atas dasar pilihan konsumen, apakah akan dibayarkan sendiri atau melalui diler. (Otomotifnet.com)
Editor | : | Harryt MR |
KOMENTAR