Otomotifnet.com - Viral terkait berita oknum polisi yang melakukan pungli kepada pengendara motor di Palembang, Sumatra Selatan.
Beginilah nasibnya setelah video polisi melakukan pungutan liar tersebar di sosial media.
Bripka TA, anggota kepolisian yang tepergok menarik pungutan liar ke pemotor dalam video yang viral itu, ditindak.
(BACA JUGA: )
Anggota Polisi Satuan Lalulintas di Polresta Palembang itu dibebastugaskan.
Lalu diperiksa di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan.
Informasi itu seperti disampaikan Kapolda Sumatera Selatan Irjen (Pol) Zulkarnain Adinegara dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/4/2018).
"Saya prihatin dengan kejadian ini."
"Sekarang sudah diproses di Propam. Sudah di-nonjobkan (bebas tugas)," kata Irjen (Pol) Zulkarnain.
(BACA JUGA: )
Menurut Irjen (Pol) Zulkarnain Adinegara, jika korban melapor ke pidana umum dan Bripka TA terbukti melakukan pemerasan, maka dirinya tak segan untuk memecat anggotanya itu.
"Sekarang masih diperiksa dulu."
"Jika korban melapor ke pidana umum atas kasus pemerasan, bisa dipecat," pungkas jenderal bintang dua itu.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com,Tribunnews Video |
KOMENTAR