Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jadi 'Santapan' Warga, Begal Pede Ajak Jalan-Jalan Pacar Pakai Mobil Curian, Pelat Nomor Enggak Diganti

Indra Aditya - Senin, 7 Mei 2018 | 17:25 WIB
Barang bukti mobil hasil rampokan
Istimewa/Tribun Jabar
Barang bukti mobil hasil rampokan

Otomotifnet.com - Sapto Dwi Cahya (27) pelaku pembegalan mobil taksi online telah berhasil diamankan di Mapolres Bandung.

Saat upaya penangkapan tersangka Vino Karno (21) dilakukan, kondisi di lokasi nyaris tidak terkendali karena warga sudah mengepung dan emosional, beuntung polisi segera berhasil menenangkan suasana.

"Tersangka ini diciduk saat tengah berjalan-jalan dengan sang pacar dengan menggunakan mobil curian tersebut di daerah Rancaekek. Namun sialnya saat berjalan-jalan dengan sang pacar, tersangka ini berpapasan dengan pemilik mobil tersebut," kata Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan di Mapolres Bandung, Senin (7/5/2018).

Di lokasi, korban pencurian mobil sedang bersama temannya langsung berusaha menghentikan mobilnya yang sudah dipakai orang lain.

"Mereka mengenali mobil itu karena nomor polisinya tidak diganti, masih nomor aslinya. Lalu mereka juga minta tolong masyarakat sekitar dan Polsek Rancaekek untuk menangkap pengendara mobil itu," katanya.

Masyarakat yang mendengar teriakan dari korban tersebut, lanjut Indra, kemudian menghentikan kendaraan tersebut beramai-ramai.

(BACA JUGA: Pemilik Gak Sayang, Seri Militer Langka Tetap Dikorbankan, Land Rover Defender Ini Ikut Program Khusus)

Selang beberapa menit anggota Polsek Rancaekek datang ke TKP dan mengaamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Rancaekek.

Diakuinya, warga sempat mengamuk dan memaksa tersangka untuk keluar dari mobil dengan merusak mobil hingga kaca depan mobil pecah.

Bahkan polisi sempat melakukan tembakan peringatan ke udara saat proses evakuasi tersangka di dalam mobil agar warga mundur.

"Kaca (mobil) bisa pecah karena tersangka dipaksa untuk turun tapi dia tidak mau turun. Akhirnya masyarakat yang ada di TKP melaksanakan pemaksaan. Tembakan peringatan dilakukan anggota polisi karena sebetulnya petugas ingin mengamankan, jangan sampai pelaku ini dihakimi massa," tuturnya.

"Dari hasil olah TKP dapat diketahui tersangka ini membawa kendaraanya ke arah Garut. Di sana dia menawarkan kendaraanya namun tidak laku, tidak ada yang beli," jelasnya lagi.

Karena tidak ada yang mau membeli barang curian tersebut keesokan harinya sekitar pukul 11.00 tersangka ini kembali ke Rancaekek.

(BACA JUGA: Sering Dipakai Kerja Keras, Berapa Biaya Bongkar Mesin Motor Polisi Yamaha XJ900P?)

Kemudian dirinya mengajak sang pacar untuk berjalan-jalan menggunakan mobil curian tersebut.

Indra menuturkan, kronologis peristiwa curas terjadi pada Sabtu (5/5/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.

Awalnya tersangka Vino memesan taksi online melalui handphone yang diakuinya handphone milik temannya.

Setelah menunggu beberapa menit, datanglah taksi online tersebut, dan Vino pun naik.

"Tak berapa lama tersangka ini mencekik korban dari arah belakang sopir. Karena kehabisan nafas sang sopir ini berusaha melepaskan diri dan keluar dari mobil dan mobil dibawa oleh si tersangka," katanya.

Kemudian pada malam itu juga korban langsung datang ke Mapolsek Rancaekek untuk melaporkan peristiwa tersebut.

(BACA JUGA: Sepintas Biasa, Bengkel Sederhana Ini Ternyata Tangani Moge Polisi)

Anggota Polsek Rancaekek langsung melakukan pengejaran untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Sehari kemudian, tersangka berjalan-jalan dengan sang pacar dengan menggunakan mobil curian tersebut di daerah Rancaekek.

Namun sialnya saat berjalan-jalan dengan sang pacar, tersangka berpapasan langsung dengan pemilik mobil tersebut.

Mengenai motif pelaku membegal mobil milik Sapto yang sopir taksi online, dikatakan Indra karena alasan ekonomi.

Vino Karno melakukan pencurian dengan kekerasan di Kampung Bojongjati, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Sabtu (5/5/2018).

"Modusnya dia (tersangka) ekonomi. Dia ini seorang bekas karyawan salah satu perusahaan swasta di Garut, kemudian di PHK. Jadi motifnya ekonomi dia butuh uang sehingga dia melakukan pencurian dengan kekerasan," kata Kapolres.

(BACA JUGA: Tegang, Lihat Motor Di Depan Terlindas Bus, Pengendara Pegang Kepala Seakan Tak Percaya)

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP atas pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.

Selain itu pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti satu unit mobil Toyota Agya dengan nomor polisi F 1220 YA berwarna merah. Serta satu unit handphone Samsung GTE warna hitam.

Editor : Indra Aditya
Sumber : Tribun Jabar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa