Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Duh... Tarif Ruas Tol JORR Jadi Rp 15.000, Berlaku Mulai 20 Juni

Dok Grid - Rabu, 13 Juni 2018 | 18:00 WIB
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna
(Kompas.com / Dani Prabowo)
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna

Otomotifnet.com - Pihak Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberlakukan perubahan tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) mulai Rabu (20/6/2018) pukul 00:00 WIB.

Setelah perubahan itu, nantinya kendaraan golongan 1 berupa sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus dikenai tarif Rp 15.000, sedangkan golongan 2 dan 3 tarifnya Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 tarifnya Rp 30.000.

Tarif sebelumnya untuk golongan I sebesar Rp 9.500, golongan II Rp 11.500, golongan III Rp 15.500, golongan IV, Rp 19.000, dan golongan V Rp 23.000.

(BACA JUGA: Aura Kasih Berduka, Sang Paman Tewas Tertabrak Mobil di Tol Cipali)

Tarif baru ini berlaku di ruas-ruas Tol JORR, seperti Penjaringan-Kebon Jeruk, Kebon Jeruk-Ulujami, Ulujami-Pondok Pinang dan Pondok Pinang-Taman Mini.

Selain itu, Tol Taman Mini-Cikunir, Cikunir-Cakung, Cakung-Rorotan, jalan tol menuju Tanjung Priok, Rorotan-Kebon Bawang dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.

Semula, perubahan tarif itu berlaku mulai Rabu (13/6/2018) pukul 00.00 WIB.

(BACA JUGA: Ditantang Kapolri Tindak Tegas Begal Di Lampung, Begini Jawaban Kapolresta)

Namun, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (12/6/2018), BPJT mengubah pemberlakuan kenaikan tarif tersebut mulai Rabu (20/6/2018) pukul 00.00 WIB.

Perubahan masa berlaku itu disepakati BPJT bersama para pengelola Tol JORR untuk menambah waktu sosialisasi agar semakin banyak masyarakat yang mengetahuinya.

Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna menuturkan, integrasi tarif ini memiliki beberapa tujuan. Pertama, mendorong kendaraan angkutan barang untuk mematuhi aturan muatan dan dimensi.

(BACA JUGA: Heboh, Lapak Penukaran Uang Diobrak-Abrik, Uang Berhamburan Di Jalanan)

Selama ini, biaya pemeliharaan jalan yang ditanggung BUJT justru lebih besar karena pelanggaran yang dilakukan kendaraan atau truk angkutan barang tersebut.

"Pendapatan yang diperoleh dari gerbang tol sekarang memang lebih besar, tapi biaya perbaikan jalannya malah lebih besar," ujar Herry, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (11/6/2018).

Tujuan kedua, yakni waktu tempuh yang dijalani pengguna jalan tol menjadi lebih singkat karena gerbang tol yang dilewati berkurang.

(BACA JUGA: Bikin Ngakak... Meme Lucu Mudik Lebaran, Dari Bawa Biskuit Sampai Dilarang Ajak Mantan)

Hal itu juga berhubungan dengan sistem transaksi yang lebih simpel.

"Waktu tunggu di gerbang tol yang seharusnya tidak terjadi itu dikurangi, jadi pengguna tidak perlu menunggu lebih lama," tambahnya.

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa