Atas kasus itu, Vivi yang sebelumnya bertugas sebagai admin plus membidangi penjualan, kasir, dan HRD dianggap majelis hakim telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Kemudian pun, Majelis Hakim menjatukan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Selain itu, menetapkan barang bukti yang disita dikembalikan ke PT Hyundai Mobil Indonesia Cabang Semarang, kecuali 1 buah buku tabungan bank Mandiri atas nama Irma Oktavia Pratiwi, dikembalikan kepada terdakwa.
(BACA JUGA: Ternyata Logo Hyundai Itu Nggak Semata Huruf, Punya Makna Tersembunyi)
Penasehat hukum terdakwa, Yoyok Mahmudi, menilai kliennya seharusnya tidak bersalah tetapi dikambing hitamkan dalam perkara tersebut. Untuk itu, pihaknya menempuh banding.
"Klien kami punya anak yang masih bayi, sehingga perlu diberi ASI dan membutuhkan perlakuan dari ibunya," beber Yoyok dalam pembelaanya.
Berdasarkan informasi sebelumnya, kasus tersebut lama dilimpahkan, karena kondisi Vivi dikabarkan terakhir sedang hamil.
Kasus tersebut terkuak setelah dilaporkan bosnya sendiri, Sugiharto Djojosaputro. Yang semuanya bermula saat Vivi hendak membeli mobil di PT Hyundai Mobil Indonesia cabang Semarang.
Namun ternyata semua berkas yang diisi adalah fiktif dan uang yang disetorkan hanya Rp 2 juta ke perusahaan, dan hal itu dilakukan dengan leluasa karena terdakwa saat itu menjabat sebagai admin plus.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Tribun Jateng |
KOMENTAR