(BACA JUGA: Situasi Semakin Panas Antara Dovizioso dan Lorenzo, Bos Ducati: Itu Salah Kaprah)
Lalu pada Rabu 1 Agustus 2018 siang, tersangka Yudha ditangkap di tempat kerjanya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Pelaku terancam hukuman penkara selama 7 tahun," papar dia.
Sementara, Yudha mengaku terpaksa mencuri motor rekan kerjanya sendiri. Yudha nekat melakukan aksinya tersebut karena dirinya terlilit hutang.
"Saya punya hutang Rp 5 juta, maka saya gadaikan motor itu ke Pegadaian. Saya dapat Rp 4 juta," paparnya.
Menurutnya, ia menggadaikan motor tersebut di Pegadaian Ngenden, Cemani, Grogol Sukoharjo.
(BACA JUGA: BMW Motorrad Pajang R NineT Versi Modifikasi di GIIAS 2018, Ganteng Maksimal)
"Setelah dapat Rp 4 juta langsung saya bayarkan untuk membayar hutang," katanya sambil menundukkan kepala.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pinjam Sepeda Motor Teman, Pria Solo Ini Malah Menduplikat Kunci Lalu Curi Motor Temannya,
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR