Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kepincut Pakai Nomor Cantik, Lihat Dulu Besaran Biaya Yang Mesti Disiapkan

Parwata - Kamis, 9 Agustus 2018 | 20:00 WIB
Plat nomor mobil milik Mulyadi yang dipalsukan oleh TA dan EBP(KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D)
Plat nomor mobil milik Mulyadi yang dipalsukan oleh TA dan EBP(KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D)

Ilustrasi plat nomor Banten dan Jakarta(taqospot.blogspot)
Ilustrasi plat nomor Banten dan Jakarta(taqospot.blogspot)

Besaran biaya yang dikenakan untuk Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) sesuai dengan PP 60 tahun 2016 sebagai berikut:

1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000

3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000 Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa masa belakunya hanya lima tahun.

Setelah itu, jika ingin menggunakan nomer tersebut, sang pemilik harus membayar ulang sesuai dengan ketentuan PP 60 tahun 2016.

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa