Otomotifnet.com - Masyarakat wajib tahu ini kalau bisa menggunakan pelat nomor polisi sesuai keinginan alias nomor cantik.
Yang harus diketahui adalah untuk mendapatkan pelat nomor cantik alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pilihan, dikenakan biaya khusus yang harus dikeluarkan.
Bukan asal kutip atau pungutan liar (pungli) aturan ketentuan biasa TNKB pilihan atau nopol cantik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016.
Aturan tersebut tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang resmi diberlakukan pada 6 Januari 2017.
PP itu yang menggantikan PP No. 50 tahun 2010. Jadi, pemilik kendaraan bermotor yang ingin pelat nomor cantik akan dikenakan biaya lagi.
Besaran tarif atau biaya TNKB pilihan atau nopol cantik itu pun juga dibagi dalam jumlah angka dan huruf.
Besaran biaya yang dikenakan untuk Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) sesuai dengan PP 60 tahun 2016 sebagai berikut:
1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000
3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000 Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa masa belakunya hanya lima tahun.
Setelah itu, jika ingin menggunakan nomer tersebut, sang pemilik harus membayar ulang sesuai dengan ketentuan PP 60 tahun 2016.
Aturan terkait besaran tarif nomor polisi canti itu sudah diberlakukan.
Sebagaimana yang pernah dialami oleh Heru Pramono, warga Tapos, Depok, Jawa Barat ketika hendak melakukan pembayaran pajak lima tahunan.
Heru menceritakan jika ingin menggunakan pelat nomor pilihan yang sama, maka harus membayar Rp 7.500.000, di luar pajak kendaraan.
"Akhirnya saya tidak pakai lagi nomor pilihan dengan tiga angka itu, diganti ke nomor biasa. Tetapi tetap bayar Rp 150.000. Nomor yang saya gunakan itu memang sudah lima tahun, dan ternyata sekarang aturannya seperti itu," kata Heru saat dihubungi, (8/8/2018).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Resmi Bikin Pelat Nomor Pilihan"
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR