Terutama setelah teknologi saat ini yang mampu menyebarkan tindakan pelaku dengan cepat dan diketahui bayak pihak.
Tidak sedikit, setelah kejadian viral kehidupan para pelaku berubah karena berurusan dengan pihak berwajib.
Dalam kasus ini, penyelesaian masalah dengan mengacu pada UU Angkutan Jalan dan Lalu lintas tidak dapat dilakukan.
(BACA JUGA: Penasaran Naik Autonomous Vehicle? Main-Main Dong Ke GBK Selama Asian Games 2018)
Sebab sudah terjadi kontak fisik antara satu orang dengan yang lain.
Akibatnya proses hukum yang digunakan adalah pasal pidana.
Misal saja pada pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan pada ayat 1, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(BACA JUGA: Ngebet Kawasaki D-Tracker 150 Seken, Dua Area Ini Jangan Sampai Lolos)
Ayat dua, jika perbuatan mengakibatkan luka berat yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Bisa juga menggunakan pasal 76C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebab korban diketahui masih berumur 14 tahun.
Ancamannya adalah penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Perilaku Emosi Pengemudi di Jalan yang Pukul Pengendara Lain"
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR