Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral, Aksi 'Preman' Di Jalan Tol, Pengemudi Captiva Emosi Sampai Pukul Anak ABG

Parwata - Kamis, 23 Agustus 2018 | 12:15 WIB
Kasus cekcok di jalan tol Jagorawi yang tengah viral(Instagram/Agoez_band)
Kasus cekcok di jalan tol Jagorawi yang tengah viral(Instagram/Agoez_band)

Terutama setelah teknologi saat ini yang mampu menyebarkan tindakan pelaku dengan cepat dan diketahui bayak pihak.

Tidak sedikit, setelah kejadian viral kehidupan para pelaku berubah karena berurusan dengan pihak berwajib.

Dalam kasus ini, penyelesaian masalah dengan mengacu pada UU Angkutan Jalan dan Lalu lintas tidak dapat dilakukan.

(BACA JUGA: Penasaran Naik Autonomous Vehicle? Main-Main Dong Ke GBK Selama Asian Games 2018)

Sebab sudah terjadi kontak fisik antara satu orang dengan yang lain.

Akibatnya proses hukum yang digunakan adalah pasal pidana.

Misal saja pada pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan pada ayat 1, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(BACA JUGA: Ngebet Kawasaki D-Tracker 150 Seken, Dua Area Ini Jangan Sampai Lolos)

Ayat dua, jika perbuatan mengakibatkan luka berat yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Bisa juga menggunakan pasal 76C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebab korban diketahui masih berumur 14 tahun.

Ancamannya adalah penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Perilaku Emosi Pengemudi di Jalan yang Pukul Pengendara Lain"

 

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa