Nahas sebelum sempat menjual hasil curiannya mereka dicokok anggota Unit Reskrim Polsek Beji di kawasan Jagakarasa, Jakarta Selatan pada Minggu (11/11/2018).
Dari tangan mereka, polisi mengamankan dua knalpot racing, satu knalpot standar, satu shock belakang, satu shock depan, dan satu velg jari-jari.
(BACA JUGA: Resmi, Yamaha Rilis Iron Max, Ini Bedanya Dengan XMAX Standar)
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Dijerat pasal 363 ayat 2 tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimalnya sembilan tahun penjara," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Curi Sparepart Sepeda Motor, Tiga Pelajar dan Satu Pengangguran Diringkus Polisi"
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | Tribunjakarta.com |
KOMENTAR