Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelajar Gasak Spare Part Motor, Belum Sempat Dijual Keburu Diringkus

Parwata - Senin, 12 November 2018 | 19:10 WIB
Ilustrasi tahanan
Istimewa
Ilustrasi tahanan

Otomotifnet.com - Unit Reskrim Polsek Beji meringkus empat remaja yang mencuri sejumlah onderdil motor di satu bengkel Jalan Raya Tanah Baru RT 04/RW 07 Kelurahan Tanah Baru, Beji, Depok.

Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan aksi yang dilakukan GA (18), MF (17), ADP (17), dan BP (16) pada Kamis (8/11/2018) sekitar 07:30 WIB.

"Mereka mencuri beberapa sparepart dari bengkel, pengakuannya mencuri untuk dijual kembali. Tiga dari mereka, kecuali ADP masih pelajar, kalau yang satu pengangguran," kata Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan di Pancoran Mas, Depok, Senin (12/11/2018).

(BACA JUGA: Salah Jalan Masuk Tol, 5 Remaja Putri Naik Motor Dihajar Honda Brio)

Dalam menjalankan aksinya mereka membagi tugas, dua dari mereka mencongkel pintu bengkel lalu mengambil sejumlah sparepart.

Sementara dua lainnya menunggu di luar sembari mengawasi situasi, sehingga siap melarikan diri bila dipergoki warga.

"Mereka datang bersamaan terus bagi tugas. Mereka masuk bengkel dengan cara mencongkel pintu bengkel. Dua dari mereka ngambil sparepart dan duanya lagi mengawasi keadaan," ujarnya.

(BACA JUGA: Wow, Rival Berat Valentino Rossi Kagum Sama Anak Didik The Doctor)

Nahas sebelum sempat menjual hasil curiannya mereka dicokok anggota Unit Reskrim Polsek Beji di kawasan Jagakarasa, Jakarta Selatan pada Minggu (11/11/2018).

Dari tangan mereka, polisi mengamankan dua knalpot racing, satu knalpot standar, satu shock belakang, satu shock depan, dan satu velg jari-jari.

(BACA JUGA: Resmi, Yamaha Rilis Iron Max, Ini Bedanya Dengan XMAX Standar)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Dijerat pasal 363 ayat 2 tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimalnya sembilan tahun penjara," tuturnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Curi Sparepart Sepeda Motor, Tiga Pelajar dan Satu Pengangguran Diringkus Polisi"

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : Tribunjakarta.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa