"Apabila dia menolak, maka dia akan dipukul, dihajar dan ditendang sampai dia berhasil menuruti semua kemauan ibunya,” tulis Devi lagi.
DAF juga menceritakan bagaimana dirinya berbagi peran dengan ibunya dalam aksi pencurian motor.
Ternyata DAF hanya berbekal sebilah obeng.
"Saya hanya mencongkel kunci pakai obeng yang dibeli di Pasar Tengah hingga rusak. Bila sudah rusak, Mamak yang bawa kabur motor dan menjualnya," tulis Devi menirukan penuturan DAF ketika ditanya keikut sertaannya mencuri motor.
DAF juga mengaku beberapa kali disuruh mencuri dan mencopet handphone di Pasar Tengah Pontianak.
“Untuk menutupi aksinya, dia harus menjadi pengamen di Lampu Merah yang selalu diawasi dari jauh oleh ibunya,” tulis Devi lagi.
(BACA JUGA: Simpan Rp 47 Juta Di Jok Honda BeAT, Gak Lama Parkir Langsung Raib)
Sebagai aktivis, Devi menuliskan sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), anak pelaku tindak pidana yang belum berumur 12 tahun tidak boleh boleh diproses secara hukum.
“Tapi akan dilakukan pembinaan dan rehabilitasi, sehingga pada tanggal 6 November 2018, DAF diserahkan kepada Pemerintah Kota Pontianak,” tulis Devi Suhandoto.
Menurutnya Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Sosial sudah harus berani menerapkan PP Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pengasuhan Anak untuk kasus DAF.
“Ibunya harus dicabut hak pengasuhannya. Sebab ibunya sebagai orangtua tunggal anak tidak cakap melakukan pengasuhan dengan menempatkan anaknya sebagai pelaku kriminal,” tulis Devi Suhandoto.
(BACA JUGA: Toyota Avanza Tetap Favorit, Apalagi Di Segmen Fleet)
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | tribunnews |
KOMENTAR