Oleh sebab itu, lanjut Yusuf, melakukan tilang pada kendaraan non-pelat B bukanlah hal yang sulit dalam penerapan ETLE.
Seperti diketahui, sejak diberlakukan pada November lalu, kendaraan yang tidak berpelat nomor B belum dapat ditilang dengan sistem tilang ETLE.
Dengan demikian, penindakan terhadap pengguna kendaraan non-pelat B masih dilakukan secara manual.
Terkait ETLE, Yusuf menyampaikan bahwa tahun depan Polda Metro Jaya menargetkan pemasangan 81 kamera CCTV ETLE di 25 titik di Jakarta.
Ia berharap, pemasangan CCTV ini dapat meningkatan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
2019, Kendaraan Non-Pelat B Bisa Kena Tilang Sistem ETLE
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "2019, Kendaraan Non-Pelat B Bisa Kena Tilang Sistem ETLE"
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR