Otomotifnet.com - Awal tahun 2019 kendaraan non pelat B akan kena penerapan sistem tilang electronic traffic law enforcement (ETLE).
Adapun pelat kendaraan B adalah kode yang diperuntukkan mobil, motor, dan kendaraan lain yang terdaftar di wilayah kepolisian kota Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.
"(Mulai 2019 kendaraan non-pelat B ditindak dengan tilang elektronik ETLE) Bisa.
Kami tinggal connect-kan dengan data Korlantas," ujar Yusuf selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya di acara peluncuran sistem tilang elektronik di kawasan Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (25/11/2018).
(BACA JUGA: Aneh, Ditilang Saat Razia Malah Pada Senang)
Ia mengatakan, Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas) RI telah memiliki data lengkap kendaraan seluruh Indonesia.
"Sebetulnya kalau kami ingin koneksikan datanya sekarang sudah ada datanya.
Namun, sistem ETLE ini baru siap awal tahun depan," kata Yusuf.
Ia menyampaikan, kendaraan berpelat nomor luar Jakarta di Ibu Kota jumlahnya tak sampai 10 persen.
(BACA JUGA: Tilang Elektronik Tambah Luas Tahun Depan, Uji Coba Lancar)
Oleh sebab itu, lanjut Yusuf, melakukan tilang pada kendaraan non-pelat B bukanlah hal yang sulit dalam penerapan ETLE.
Seperti diketahui, sejak diberlakukan pada November lalu, kendaraan yang tidak berpelat nomor B belum dapat ditilang dengan sistem tilang ETLE.
Dengan demikian, penindakan terhadap pengguna kendaraan non-pelat B masih dilakukan secara manual.
Terkait ETLE, Yusuf menyampaikan bahwa tahun depan Polda Metro Jaya menargetkan pemasangan 81 kamera CCTV ETLE di 25 titik di Jakarta.
Ia berharap, pemasangan CCTV ini dapat meningkatan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
2019, Kendaraan Non-Pelat B Bisa Kena Tilang Sistem ETLE
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "2019, Kendaraan Non-Pelat B Bisa Kena Tilang Sistem ETLE"
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR