Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Mewah Beralamat Palsu Ditindak Polisi, Status Dibikin 'Bodong'!

Irsyaad Wijaya - Selasa, 5 Maret 2019 | 12:00 WIB
Ilustrasi mobil mewah
F . Yosi / OTOMOTIF
Ilustrasi mobil mewah

Otomotifnet.com - Mobil mewah penunggak pajak yang beralamat palsu ditindak tegas Polda Metro Jaya.

STNK mobil mewah tersebut langsung diblokir oleh Polda Metro Jaya.

Akibatnya, beberapa mobil mewah yang bersliweran di DKI Jakarta kemungkinan 'bodong' alias tak teregistrasi.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji.

(Baca Juga : Sebanyak 800 STNK Diblokir, Mau Diperpenjang Pemilik Harus Bayar Denda)

Menurutnya, apabila ditemukan alamat pada STNK yang tidak sesuai maka akan langsung diblokir.

Sehingga pemilik mobil tersebut harus melakukan registrasi ulang.

"Kalau tidak diregistrasi ulang berarti mobil-mobil tersebut statusnya bodong, karena surat-suratnya palsu," ujar Sumardji

Sumardji menyarankan, pemilik mobil mewah agar segera memperbaiki masalah registrasi, dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

(Baca Juga : Blokir STNK Nunggak Tunggu Juklak, Manfaatkan Pemutihan)

Jika tidak diurus maka belum bisa membayar pajak, dan berarti mobil yang bersangkutan ilegal dipakai.

"Jadi harus registrasi ulang dulu diganti menggunakan alamat yang sesuai dengan KTP-nya, setelah itu baru bisa membayar tunggakan pajaknya," kata dia.

Beberapa waktu lalu, sempat viral mengenai beberapa kasus STNK mobil mewah beralamat palsu.

Dari kasus yang ada, identitas pada STNK merujuk alamat warga yang tinggal di gang sempit.

(Baca Juga : Pria Ngaku Dari Samsat Bilang, Januari, STNK Mati 2 Tahun Mobil Motor Jadi Bodong )

Padahal yang tak tahu menahu soal mobil mewah bersangkutan.

Pemalsuan Identitas ini biasanya dilakukan oleh pemilik mobil mewah demi menghindari pembayaran pajak yang cukup mahal.

Selain itu juga demi menghindari pajak progresif bagi mereka yang memiliki mobil lebih dari satu.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa