Otomotifnet.com - Mobil mewah penunggak pajak yang beralamat palsu ditindak tegas Polda Metro Jaya.
STNK mobil mewah tersebut langsung diblokir oleh Polda Metro Jaya.
Akibatnya, beberapa mobil mewah yang bersliweran di DKI Jakarta kemungkinan 'bodong' alias tak teregistrasi.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji.
(Baca Juga : Sebanyak 800 STNK Diblokir, Mau Diperpenjang Pemilik Harus Bayar Denda)
Menurutnya, apabila ditemukan alamat pada STNK yang tidak sesuai maka akan langsung diblokir.
Sehingga pemilik mobil tersebut harus melakukan registrasi ulang.
"Kalau tidak diregistrasi ulang berarti mobil-mobil tersebut statusnya bodong, karena surat-suratnya palsu," ujar Sumardji
Sumardji menyarankan, pemilik mobil mewah agar segera memperbaiki masalah registrasi, dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
(Baca Juga : Blokir STNK Nunggak Tunggu Juklak, Manfaatkan Pemutihan)
Jika tidak diurus maka belum bisa membayar pajak, dan berarti mobil yang bersangkutan ilegal dipakai.
"Jadi harus registrasi ulang dulu diganti menggunakan alamat yang sesuai dengan KTP-nya, setelah itu baru bisa membayar tunggakan pajaknya," kata dia.
Beberapa waktu lalu, sempat viral mengenai beberapa kasus STNK mobil mewah beralamat palsu.
Dari kasus yang ada, identitas pada STNK merujuk alamat warga yang tinggal di gang sempit.
(Baca Juga : Pria Ngaku Dari Samsat Bilang, Januari, STNK Mati 2 Tahun Mobil Motor Jadi Bodong )
Padahal yang tak tahu menahu soal mobil mewah bersangkutan.
Pemalsuan Identitas ini biasanya dilakukan oleh pemilik mobil mewah demi menghindari pembayaran pajak yang cukup mahal.
Selain itu juga demi menghindari pajak progresif bagi mereka yang memiliki mobil lebih dari satu.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR