"Kalau hanya rusak kecil, tentu tidak termasuk dalam pertanggungan ini," jelas Niko.
Tetapi jika kerusakannya lebih 75 persen dianggap TLO.
Menurut Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Event Asuransi Astra menambahkan penentuan TLO akibat kecelakaan dilakukan oleh pihak asuransi.
Sehingga jika dianggap kerusakannya lebih 75 persen dan dianggap TLO, konsumen dianggap telah melunasi hutang pembelian motor tersebut.
(Baca Juga : Yamaha Vega dan Honda C70 Diamankan, Empat Remaja Dihukum 7 Tahun Penjara!)
"Dan bisa mendapatkan penggantian dari kejadian itu," ungkap Niko.
Niko menambahkan, bahkan untuk pembelian di Adira Finance, selain mendapatkan asuransi kendaraan, konsumen juga akan mendapatkan perlindungan kecelakaan dan jiwa.
"Jika kecelakaan dan luka atau cacat juga meninggal dunia akan mendapatkan tambahan biaya lagi," jelasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR