Otomotifnet.com - Aturan soal larangan merokok sambil berkendara sudah berlaku.
Namun, Permenhub No.12 Tahun 2019 tersebut sedikit lucu soal pengaturan subyek yang diatur.
Menurut Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani sanksi tilang larangan merokok saat berkendara hanya berlaku ke pengemudi saja.
Untuk penumpang atau yang dibonceng tak kena sanksi tersebut.
(Baca Juga : Pengemudi Mobil di Singapura Boleh Merokok, Asal Hirup Sendiri Asapnya di Dalam Kabin)
Ojo menjelaskan dalam pasal 6 huruf C tertulis, pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai motor.
"Dalam Permenhub ditulis pengemudi, kalau yang dibonceng bukan pengemudi namanya," kata Ojo di Mapolres Bekasi Kota, (12/4).
"Jadi tidak masalah (jika penumpang merokok saat dibonceng)," terangnya.
Jika merujuk peraturan tersebut kata Ojo, penumpang yang merokok saat berkendara tidak dapat dikenakan sanksi.
(Baca Juga : Negara Lain Sudah Terapkan Sanksi Merokok Sambil Berkendara, Denda Rp 35 Juta Sampai Bui)
Selain itu Permenhub ini juga mengatur larangan pengendara motor bercanda, mendengarkan musik karena dianggap mengganggu konsentrasi.
Adapun dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 diatur dalam pasal 283 setiap pengendara yang melanggar akan dikenakan hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sanksi Tilang Merokok Saat Berkendara Hanya Berlaku Bagi Pengemudinya Bukan Penumpangnya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR