Padahal, tarif tol di ruas ini tidak berbeda dengan ruas Pemalang-Batang.
Tarif tol di ruas itu sesuai Peraturan Menteri PUPR, yakni tarif dasar Rp 1.000 perkilometer untuk kendaraan golongan I.
Sementara, untuk kendaraan berat golongan II tarifnya Rp 1.500.
Kendaraan golongan III seperti trailer dan sebagainya dikenakan biaya Rp 2.000 perkilometer.
(Baca Juga : Kia Travello Maut Hancur di Wajah, Oleng ke Kiri Hajar Truk, 5 Mahasiswa Tak Bernyawa)
"Padahal, tarif ini di bawah usulan kami yakni Rp 1.140 perkilometer," ucapnya.
Kemudian, jalan arteri pantura di Brebes, Tegal, dan Pemalang dianggap lancar dan tidak ada kemacetan berarti.
Ditambah di Kota Tegal dan Pemalang ada jalan lingkar supaya kendaraan berat tidak melintasi jalan dalam kota.
Menanggapi kondisi tersebut, pihaknya memberikan diskon 15 persen untuk kendaraan berat yang melintas secara berkelanjutan dari Palimanan hingga Kalikangkung Semarang.
Wacana tarif tol yang akan diturunkan untuk kendaraan berat, kata dia, sedang penggodokan atau pembahasan.
"Beberapa kali kami diundang untuk membahas itu. Semoga segera terealisasi," imbuhnya.
Artikel serupa telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kenapa Truk Hindari Pantura Batang-Pekalongan dan Tol Pejagan-Pemalang? Jembatan Timbangkah?
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR